Suara.com - Brigadir AM alias Abdul Malik, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf sempat melepaskan tembakan ke udara.
Aksi tersebut terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) lalu.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020). Ketiga saksi adalah Arifuddin, M Iqbal, dan Hermawan --yang merupakan anggota Polres Kendari.
Saksi Hermawan mengaku melihat Brigadir Abdul Malik mengeluarkan senjata. Selanjutnya, Abdul Malik terpantau melepaskan tembakan ke udara saat mahasiswa hendak meringsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
"Sempat ke atas," kata Hermawan menjawab pertanyaan Jaksa Rifa.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung, dia dan Abdul Malik berada di Gedung Depnaker yang lokasinya dekat dengan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Di lokasi itu, dia melihat Abdul Malik mengeluarkan beceng dan menembak ke udara.
"Di halaman Depnaker. (Posisi Abdul Malik) agak di depan sedikit dari saya," sambungnya.
Selanjutnya, Jaksa Rifa bertanya soal poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut jika saksi M. Iqbal dan Abdul Malik tidak menembak ke arah massa aksi. Hermawan mengatakan, baik Iqbal maupun Abdul Malik hanya melepaskan timah panas ke udara.
Jaksa Rifa: "Saudara Hermawan di BAP poin 11 saudara jelaskan bahwa saat itu saya lihat ada rekan saya melepaskan senjata api yakni Iqbal dan Abdul Malik?"
Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak, 3 Polisi Akui Bawa Pistol saat Kawal Demo
Hermawan: "Dua-duanya ke arah atas"
Jaksa Rifa: "Apakah ada yang ke arah demonstran?"
Hermawan: "Kurang perhatikan. Tidak ada Bu, tidak ada"
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa UHO Kendari Sulawesi Tenggara tewas tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
-
Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur
-
Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?
-
Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Kemensos Buka 'Pintu Ampun' 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Terima Bansos Lagi, Ini Syaratnya
-
Interflour Gandeng Sekolah Vokasi IPB, Cetak Profesional Kuliner dan Bongkar Tren Kue Artistik 2025