Suara.com - Brigadir AM alias Abdul Malik, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf sempat melepaskan tembakan ke udara.
Aksi tersebut terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) lalu.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020). Ketiga saksi adalah Arifuddin, M Iqbal, dan Hermawan --yang merupakan anggota Polres Kendari.
Saksi Hermawan mengaku melihat Brigadir Abdul Malik mengeluarkan senjata. Selanjutnya, Abdul Malik terpantau melepaskan tembakan ke udara saat mahasiswa hendak meringsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
"Sempat ke atas," kata Hermawan menjawab pertanyaan Jaksa Rifa.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung, dia dan Abdul Malik berada di Gedung Depnaker yang lokasinya dekat dengan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Di lokasi itu, dia melihat Abdul Malik mengeluarkan beceng dan menembak ke udara.
"Di halaman Depnaker. (Posisi Abdul Malik) agak di depan sedikit dari saya," sambungnya.
Selanjutnya, Jaksa Rifa bertanya soal poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut jika saksi M. Iqbal dan Abdul Malik tidak menembak ke arah massa aksi. Hermawan mengatakan, baik Iqbal maupun Abdul Malik hanya melepaskan timah panas ke udara.
Jaksa Rifa: "Saudara Hermawan di BAP poin 11 saudara jelaskan bahwa saat itu saya lihat ada rekan saya melepaskan senjata api yakni Iqbal dan Abdul Malik?"
Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak, 3 Polisi Akui Bawa Pistol saat Kawal Demo
Hermawan: "Dua-duanya ke arah atas"
Jaksa Rifa: "Apakah ada yang ke arah demonstran?"
Hermawan: "Kurang perhatikan. Tidak ada Bu, tidak ada"
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa UHO Kendari Sulawesi Tenggara tewas tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun