- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
- Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.
Suara.com - Momen penentuan nasib bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim nonaktif lainnya tiba hari ini, Rabu.
Para "Wakil Tuhan" tersebut dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
Selain Arif, tiga hakim yang akan mendengarkan putusan majelis adalah Djuyamto (hakim ketua dalam perkara CPO), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Tak hanya para hakim, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga akan menghadapi vonis serupa.
Terkait jadwal pelaksanaannya, pihak pengadilan menyatakan masih menyesuaikan dengan kehadiran para pihak.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan.
Tuntutan Berat Menanti Arif Nuryanta
Sorotan utama tertuju pada Muhammad Arif Nuryanta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap fantastis senilai Rp15,7 miliar.
Baca Juga: Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Arif didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Hakim dan Perantara Suap
Sementara itu, nasib tiga hakim lainnya—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief—berada di ujung tanduk dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp21,9 miliar. Jaksa menuntut uang pengganti dengan rincian:
- Djuyamto: Rp9,5 miliar.
- Ali Muhtarom: Rp6,2 miliar.
- Agam Syarief: Rp6,2 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam pidana tambahan masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga hakim ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi
-
Tepis Rumor Jurnalis Israel, Qatar Tegaskan Tak Ikut Serang Iran: Kami Hanya Membela Diri
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
-
Hassan Wirajuda ke Prabowo: Jadi Mediator Iran-AS Butuh Restu Kedua Pihak
-
Surya Paloh: Indonesia Tetap di Board of Peace, Kecuali Ada Evaluasi Bersama
-
Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Agresi AS ke Iran, Siap Keluar?
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah