- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
- Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.
Suara.com - Momen penentuan nasib bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim nonaktif lainnya tiba hari ini, Rabu.
Para "Wakil Tuhan" tersebut dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
Selain Arif, tiga hakim yang akan mendengarkan putusan majelis adalah Djuyamto (hakim ketua dalam perkara CPO), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Tak hanya para hakim, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga akan menghadapi vonis serupa.
Terkait jadwal pelaksanaannya, pihak pengadilan menyatakan masih menyesuaikan dengan kehadiran para pihak.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan.
Tuntutan Berat Menanti Arif Nuryanta
Sorotan utama tertuju pada Muhammad Arif Nuryanta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap fantastis senilai Rp15,7 miliar.
Baca Juga: Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Arif didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Hakim dan Perantara Suap
Sementara itu, nasib tiga hakim lainnya—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief—berada di ujung tanduk dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp21,9 miliar. Jaksa menuntut uang pengganti dengan rincian:
- Djuyamto: Rp9,5 miliar.
- Ali Muhtarom: Rp6,2 miliar.
- Agam Syarief: Rp6,2 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam pidana tambahan masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga hakim ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Di sisi lain, Wahyu Gunawan yang berperan sebagai perantara (makelar kasus) antara pihak korporasi CPO dan para hakim, juga dituntut 12 tahun penjara. Wahyu disangkakan menerima Rp2,4 miliar atas jasanya dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah nominal tersebut subsider 6 tahun penjara.
Wahyu didakwa melanggar pasal suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran