- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
- Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.
Suara.com - Momen penentuan nasib bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim nonaktif lainnya tiba hari ini, Rabu.
Para "Wakil Tuhan" tersebut dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
Selain Arif, tiga hakim yang akan mendengarkan putusan majelis adalah Djuyamto (hakim ketua dalam perkara CPO), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Tak hanya para hakim, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga akan menghadapi vonis serupa.
Terkait jadwal pelaksanaannya, pihak pengadilan menyatakan masih menyesuaikan dengan kehadiran para pihak.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan.
Tuntutan Berat Menanti Arif Nuryanta
Sorotan utama tertuju pada Muhammad Arif Nuryanta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap fantastis senilai Rp15,7 miliar.
Baca Juga: Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Arif didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Hakim dan Perantara Suap
Sementara itu, nasib tiga hakim lainnya—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief—berada di ujung tanduk dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp21,9 miliar. Jaksa menuntut uang pengganti dengan rincian:
- Djuyamto: Rp9,5 miliar.
- Ali Muhtarom: Rp6,2 miliar.
- Agam Syarief: Rp6,2 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam pidana tambahan masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga hakim ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Aceh Tamiang Masih Terisolasi Total Usai Banjir Bandang, Netizen Ramai-Ramai Minta Pertolongan!
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
Terdampak Banjir, SPPG di Aceh Ganti MBG dengan Menu Lokal dan Masak Pakai Briket Batu Bara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi