Suara.com - Komisi Kejaksaan RI (Komjak) telah meminta keterangan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menuturkan, saat itu Maringka pernah menelpon Djoko Tjandra saat masih buron di luar negeri.
"Benar, kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis (3/9) lalu," kata Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Barita menyebut, dalih Maringka menghubungi Djoko Tjandra tak lain merupakan bagian dari operasi intelijen. Padahal kala itu, Djoko masih berstatus buron.
"Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," tuturnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung RI yang menjalani komunikasi secara intens dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Oknum tersebut bahkan disebut-sebut masih menjalin komunikasi dengan Djoko Tjandra pasca Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengaku kebobolan atas ulah sang 'Joker' yang ternyata kerap masuk ke Indonesia.
"Artinya setelah jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Selasa (11/8/2020).
Boyamin mengemukakan bahwa oknum pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut menjalani komunikasi secara intens dengan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kuala Lumpur melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
Lantaran itu, dia pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri isi percakapan antara keduanya.
Boyamin pun meyakini ada pihak lain yang berperan sebagai perantara penghubung antara oknum pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut dengan Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
-
Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
-
Anita Kolopaking Resmi Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan
-
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Senin Pagi Ini
-
11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu