Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirim tim Kedeputian Penindakan untuk melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penangan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Ali mengatakan dalam gelar perkara nantinya, semua peserta bisa melihat kontruksi kasus itu secara utuh. Maka itu, lembaga antirasuah meminta Kejaksaan bisa transparan saat menggelar perkara kasus tersebut.
"KPK berharap tim penyidik kejaksaan agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara," katanya.
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk turun tangan mengusut skandal Djoko Tjandra. Pelibatan itu termaktub dalam Pasal 10 A UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Baca Juga: Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung
"KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Maka itu, kata Alex, pelaksanaan Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.
Diketahui, pasca ditangkapnya lagi Djoko Tjandra di Malaysia, mulai terkuak pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Dua jenderal, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Bonaparte Napoleon telah dijerat.
Tak hanya itu, pengacara Anita Kolopaking; Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya juga ikut terseret dalam skandal Djoko Tjandra.
Sejumlah perkara yang menyeret para tersangka itu ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya