Suara.com - Pria berinisial SU (22), diciduk Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. SU ditangkap karena kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada dirumahnya," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/9/2020).
Pelaku dengan korban, kata Adi, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
Baca Juga: Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
"Kemudian pelaku buka celana dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (Antara)
Berita Terkait
-
Nasib Buruh Harian di Mataram Usai Gagal Perkosa Janda
-
Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
-
Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda
-
Bohongi dan Tawarkan Tumpangan, Tukang Ledeng Menggagahi Wanita 86 Tahun
-
Miris Kakak Gendong Adik, Diajak ke Sawah Sama Kepala Dusun, Lalu Diperkosa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan