Suara.com - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap buruh laki-laki berinisial SU (22) karena kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada di rumahnya," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/9/2020).
Pelaku dengan korban, kata Adi, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
Baca Juga: Coba Perkosa Janda di Mataram, Pria 22 Tahun Ini Diciduk Polisi
"Kemudian pelaku buka celana dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (Antara)
Berita Terkait
-
Coba Perkosa Janda di Mataram, Pria 22 Tahun Ini Diciduk Polisi
-
Nasib Buruh Harian di Mataram Usai Gagal Perkosa Janda
-
Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
-
Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda
-
Pabrik Nyaris Tutup, Buruh PT SGI Tagih THR dan Jamsos BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan