Suara.com - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap buruh laki-laki berinisial SU (22) karena kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada di rumahnya," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/9/2020).
Pelaku dengan korban, kata Adi, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
Baca Juga: Coba Perkosa Janda di Mataram, Pria 22 Tahun Ini Diciduk Polisi
"Kemudian pelaku buka celana dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (Antara)
Berita Terkait
-
Coba Perkosa Janda di Mataram, Pria 22 Tahun Ini Diciduk Polisi
-
Nasib Buruh Harian di Mataram Usai Gagal Perkosa Janda
-
Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
-
Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda
-
Pabrik Nyaris Tutup, Buruh PT SGI Tagih THR dan Jamsos BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung
-
Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan
-
Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Sunscreen Skintific Apakah Ada di Indomaret? Ini 2 Jenis yang Tersedia
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Feng Shui Kamar Mandi di Lantai 2 Atas Dapur, Benarkah Tidak Baik?
-
Omon-omon Donald Trump: Saya Kasih Rp80 Juta Per Orang Syaratnya Republik Menang Pemilu