Suara.com - Buat kalian yang suka banget meng-cover lagu, ayo ikutan! Kamu bisa memenangkan hadiah uang dalam ajang khusus memperingati Harbubnas 2020, yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan kali ini.
Lagu yang wajib kamu cover dalam lomba ini adalah Satu Nusa Satu Bangsa. Silakan kembangkan kreativitasmu semaksimal mungkin dan jadikan lagu wajib tersebut jadi menarik ya, sebab hadiah uang bisa jadi milik kamu.
Bagi pemenang I, hadiahnyaRp 5 juta, pemenang II berhak menerima Rp 3 juta, dan pemenang III menerima Rp 2 juta. Jangan khawatir jika nggak menang, sebab
7 pemenang favorit bakal berhak @ Rp 500 ribu!
Jurinya pun nggak main-main! Ada musisi, Tompi, yang bakal menilai karya kamu. Selain itu, ada Benny Sanjaya, yang merupakan Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Perhubungan Laut.
Walaupun hari jadi Harbubnas jatuh setiap 17 September, kamu masih punya kesempatan untuk ikutan lomba ini hingga 28 September 2020.
Berikut Syarat dan Ketentuannya;
1. Peserta wajib meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa sekreatif mungkin, dengan batas durasi maksimal 4 menit (tidak lipsync);
2. Genre musik dapat diubah, tapi lirik dan nada tidak dapat diganti;
3. Peserta dapat meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa secara perorangan maupun duo, dengan jumlah maksimal 2 orang;
4. Video cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa diunggah di akun Instagram (IGTV) dengan menyertakan hashtag #LombaCoverLaguHarbubnas 2020 dan #WujudkanAsaMajukan Indonesia. Akun tidak boleh di-private;
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor dan Bel Sebelum Gowes
5. Mention dan tag @kemenhub151 dan 5 temanmu dalam postingan tersebut;
6. Video cover menjadi milik Kemenhud dan dapat digunakan untuk keperluan komunikasi internal dan ekstrenal;
7. Periode kompetisi dari 8 September - 28 September 2020;
8. Penjuarian tidak dapat diganggu gugat;
9. Pengumuman pemenang tanggal 30 September 2020.
Kontak dapat menghubungi 0813 8604 2654
Berita Terkait
-
Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
-
Jalur Kereta Cianjur-Cipatat Kembali Aktif, Warga Bogor Tak Perlu ke Gambir
-
Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub
-
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
-
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?