Suara.com - Gubernur Anies Baswedan telah mengubah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sejumlah aturan PSBB agak dilonggarkan, salah satunya adalah tentang sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Keputusan ini, kata Anies sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Mengingat Jakarta digolongkan sebagai daerah berisiko tertular corona tinggi, maka ASN yang boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen.
Sementar itu, 75 persen ASN sisanya akan melakukan pekerjaannya dari rumah. Para petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD lainnya diminta untuk membuat aturan penyesuaian.
"Para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar, yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai. Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya," terangnya.
Aturan bagi ASN ini lebih ketat dibandingkan saat PSBB transisi. Namun kebijakan ini lebih longgar ketimbang saat PSBB masa awal pandemi yang meminta semua pegawai kerja dari rumah.
Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies semula merencanakan mulai 14 September besok, DKI diterapkan PSBB total. Namun akhirnya aturan itu diubah dan ada sedikit pelonggaran dalam penerapan PSBB Senin besok.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini, Minggu, 13 September 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April hingga Juni.
Baca Juga: Anies: Tetap di Rumah Kecuali Ada Kebutuhan yang Mendesak!
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tandasnya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Ges Akhmad Wiyagus: Perempuan adalah Fondasi Ketahanan Keluarga ASN
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
Terkini
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Titiek Soeharto Turun ke Aceh: Tinjau Pengungsian Korban Banjir Bandang
-
Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah
-
Pedagang UMKM Pasar Senen ke Menteri Maman: Thrifting jangan dihapus, Pak!
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca