Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mandapati sejumlah laporan yang menyebut ada upaya politisasi bantuan kuota internet gratis kepada guru dan siswa yang dilakukan sejumlah calon kepala daerah untuk Pilkada 2020.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dalam laporan yang masuk, ada oknum dinas pendidikan di sejumlah daerah meminta data nomor handphone para siswa pemilih pemula dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.
“FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah, padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (14/9/2020)
Hanya saja, Heru tidak menyebutkan daerah mana saja yang diduga melakukan politisasi bantuan kuota ini, dia hanya menyebut kebanyakan calon kepala daerah yang meminta adalah petahana.
“Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," lanjutnya.
Menurut Heru, praktik ini sudah melanggar Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah, diatur adanya asas umum pemerintah yang baik, dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (pasal 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (pasal 42).
“Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum, namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” pungkas Heru.
Oleh sebab itu, FSGI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar guru dan pelajar tidak dilibatkan dalam proses kampanye Pilkada 2020.
Baca Juga: Dukung Pemerintah, Sekjen PDIP: Pilkada 2020 Tak Boleh Mundur
Berita Terkait
-
Dukung Pemerintah, Sekjen PDIP: Pilkada 2020 Tak Boleh Mundur
-
PDIP Absen di Delapan Daerah saat Pilkada 2020, Ini Daftar Wilayahnya
-
Megawati Minta Calon Kepala Daerah Baca Buku Soekarno hingga Resep Masakan
-
Pengamat Sebut Bakal Ada "Bom Atom" Kasus Covid-19 Jika Pilkada Tak Ditunda
-
Usulkan Pilkada Serentak Ditunda, Komnas HAM: Seiring Juga Kebijakan PBB
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak