Suara.com - Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II. Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.
"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Yusri menuturkan, berdasar hasil rapat koordinasi kemarin pihaknya pun berencana untuk membentuk satuan tugas atau Satgas. Satgas tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, Pemprov, Pengadilan dan Kejaksaan.
"Isinya sama semuanya dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebanyak 221 masyarakat sebelumnya terjaring operasi yustisi di hari pertama masa PSBB total di Jakarta, pada Senin (14/9) kemarin. Beberapa dari mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, seperti tidak menggunakan masker hingga melebihi kapasitas muatan kendaraan.
Dalam melaksanakan operasi yustisi selama masa PSBB jilid II, pihaknya merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, berdasar Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu. Kendati begitu, kata dia, pihaknya juga bisa juga menjeratnya pelanggar dengan sanksi pidana.
Baca Juga: Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Siap-siap Ojol Bakal Dibubarkan Aparat
"Pasal 212 KUHP 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Halte Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta: Apa Maknanya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan