Suara.com - Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darutat atau emergency brake policy pada Rabu (9/9/2020) malam, belakangan muncul istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Sebutan ini belakangan dianggap membuat kisruh ditengah masyarakat.
Anies Baswedan saat itu tidak mengatakan sebutan PSBB total tapi hanya mengembalikan pembatasan seperti awal pandemi corona April-Juni lalu. Karena pernyataan Anies ini, berarti PSBB akan mundur dari masa transisi dan kembali ke masa awal yang akhirnya disebut 'total'.
Ramainya pemberitaan menggunakan istilah PSBB total ini bahkan mendapatkan respon dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia meminta kepada para jurnalis tak lagi menggunakan istilah PSBB total karena Anies sendiri tak pernah menyebutkannya.
"Saya juga mohon bantuan nih kepada teman-teman semua nih terutama kawan media, Pak Anies itu tidak pernah menyebutkan PSBB total, saya ulangi lagi, saya ikuti perkembangannya Pak Anies tidak pernah menyebutkan PSBB total," ujar Doni dalam siaran di akun youtube BNPB, Minggu (13/9/2020).
Setelah mengumumkan penerbitan Pergub nomor 88 baru yang mengganti regulasi lama PSBB, Anies belakangan membuat istilah baru. Melalui akun media sosial instagram resminya, @aniesbaswedan menyebut masa ini sebagai PSBB 2.
"Mulai Senin (14/2), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 mulai diterapkan," ujar Anies dalam keterangan instagramnya, Senin (14/9/2020).
Ia juga mengunggah poster yang berisi soal aturan yang harus ditaati masyarakat selama PSBB 2 berlangsung. Kegiatan yang dibatasi meliputi perkantoran, mobilitas warga, hingga sanksi pelanggaran.
Aturan Baru PSBB
Anies akhirnya menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Baca Juga: Kawal Langkah Anies, Politisi-politisi PKS: Go Ahead Pak Gub
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.