Suara.com - Komisi Pemverantadan Korupsi (KPK) berkordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam penertiban serta pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.
Sejumlah aset milik negara yang menjadi perhatian KPK dibahas bersama Kemensesneg dalam rapat yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha melalui keterangannya, Rabu (17/9/2020).
Dari data yang dimiliki KPK, ternyata pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Maka itu, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.
“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.
Untuk aset GBK sendiri, KPK telah mengidentifikasi adanya empat persoalan. Seperti, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Kemudian, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.
"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep Rahmat
Baca Juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI
Sementara, terkait aset PPK Kemayoran, KPK memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Sedangkan, aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” Asep Rahmat menjelaskan.
Dalam pembahasan itu, KPK mendapatkan dukungan dari Kemensetneg. Rencannya pihak pemerintah akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN.
Dalam rapat pembahasan pemulihan aset milik negara bersama KPK turut dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.
Setya Utama pun menyampaikan ada kendala dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Berita Terkait
-
Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI
-
KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan
-
Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta
-
KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap
-
Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka