Suara.com - Komisi Pemverantadan Korupsi (KPK) berkordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam penertiban serta pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.
Sejumlah aset milik negara yang menjadi perhatian KPK dibahas bersama Kemensesneg dalam rapat yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha melalui keterangannya, Rabu (17/9/2020).
Dari data yang dimiliki KPK, ternyata pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Maka itu, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.
“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.
Untuk aset GBK sendiri, KPK telah mengidentifikasi adanya empat persoalan. Seperti, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Kemudian, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.
"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep Rahmat
Baca Juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI
Sementara, terkait aset PPK Kemayoran, KPK memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Sedangkan, aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” Asep Rahmat menjelaskan.
Dalam pembahasan itu, KPK mendapatkan dukungan dari Kemensetneg. Rencannya pihak pemerintah akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN.
Dalam rapat pembahasan pemulihan aset milik negara bersama KPK turut dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.
Setya Utama pun menyampaikan ada kendala dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Berita Terkait
-
Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI
-
KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan
-
Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta
-
KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap
-
Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani