Suara.com - Di hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke gedung-gedung perkantoran.
Dalam inspeksi mendadak atau Sidak itu ditemukan sejumlah perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan, sehingga dikenai sanksi penutupan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan ada 130 kantor yang disidak.
Petugas di lapangan lantas menemukan empat kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Dua perusahaan di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," kata Andri saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB, maka keempat kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
Tak hanya pelanggaran protokol, juga ada enam perusahaan yang harus ditutup sementara karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.
Ada tiga perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Keenam perusahaan tersebur harus ditutup sementara selama tiga hari ke depan.
Baca Juga: Dirawat Intensif Sebagai Pasien Corona, Sekda DKI Saefullah Tutup Usia
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian ruangan gedung saja, namun seluruhnya.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada enam perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di Ibu Kota.
Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari penularan virus corona.
Namun jika harus bepergian, bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar karena kepentingan mendesak atau penting.
"Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Berita Terkait
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?