Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Brigadir Abdul Malik dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (17/9/2020).
Dalam sidang kali ini, seorang saksi bernama dr Arief Budiman yang bertugas di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kendari turut dihadirkan sebagai saksi.
Pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (10/9/2020), seorang saksi bernama Ipda Sakti Tangke Londok sempat memberikan keterangan jika ada seorang perempuan yang turut terkena tembakan.
Terkait hal tersebut, Arief mengaku ada seorang perempuan yang dibawa suaminya ke Rumah Sakit Bhyangkara pada 26 September 2019 --bertepatan dengan hari saat mahasiswa UHO menggelar unjuk rasa.
Kepada Arief, suami dari perempuan tersebut mengatakan jika istrinya mengalami luka pada betisnya. Setelah diperiksa, ternyata ada serpihan berbentuk peluru yang bersarang di betis perempuan bernama Maulidiah itu.
"Seorang perempuan datang dibawa sama suaminya. Kemudian bilang ada serpihan di betis istrinya, kemudian 15 menit kami coba keluarkan serpihan itu, yang berbentuk peluru," ungkap Arief kepada majelis hakim secara virtual.
Arief menuturkan, dia bersama seorang perawat mencoba mengambil serpihan yang ada di betis Maulidiah. Alhasil, mereka menemukan satu butir peluru.
"Pertama pakai pinset dikorek, tapi karena tidak bisa, kami perlebar sedikit lukanya. Saya temukan sebutir peluru utuh," jelasnya.
Arief mengatakan, kondisi Maulidiah pada saat itu kesakitan dengan kaki terpincang. Dia hanya menemukan satu luka saja pada betis perempuan itu.
Baca Juga: Brigadir Abdul Tembak Mahasiswa saat Demo, Rekannya Bilang Ini di Sidang
"Hanya satu luka saja. Kondisinya kesakitan dan jalan terpincang," beber Arief.
Setelah pengobatan terhadap Maulidiah rampung, Arief langsung menyerahkan peluru tersebut kepada kepala rumah sakit. Tak hanya itu, Arief adalah sosok yang mengeluarkan hasil visum terkait luka tersebut.
"Pelurunya saya berikan kepada kepala rumah sakit. Selanjutnya saya tidak tahu. Visum Isinya telah dilakukan pemeriksaan pada korban luka tembak akibat senjata api," beber dia.
Lebih lanjut, Arief menambahkan jika perempuan itu terkena tembakan dari jarak jauh. Sebab, jika dilihat dari luar, luka pada betis Maulidiah tampak bersih.
"Dari luar lukanya bersih, Jarak jauh. Kalau jarak dekat biasanya ada seperti semburan," pungkas Arief.
Saksi Ipda Sakti Tangke Londok yang dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2020) mengaku mendapat tugas sif malam saat demo berlangsung. Dia bertugas menyisir lokasi demo yang berada di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada malam hari.
Berita Terkait
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan