Suara.com - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan seluruh panitia ad hoc yang dibentuk untuk penanganan covid-19 saat ini.
Din menegaskan penanganan pandemi ini harus dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dengan menteri-menteri di kabinetnya, tak perlu panitia ad hoc semacam Satuan Tugas atau Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kembalikan ke sistem pemerintah, dipimpin oleh Presiden, tentu leading sektornya kementerian kesehatan, dengan keteladanan ajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama, saya yakin bangsa indonesia ini punya watak, 350 tahun berhasil untuk bertahan dari penjajahan, ini belum terlambat," kata Din dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan, jika Jokowi tetap mempertahankan panitia-panitia ad hoc dan menyerahkan ke pemerintah daerah maka penanganan covid-19 tidak akan membaik.
"Sudahlah, kalau kita mau ada panitia atau EO ya, ini bukan event organizer, itu lama diskusinya, sementara virusnya sudah merajalela," sambungnya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengklaim pernyataan ini tidak ada maksud politis sedikit pun, melainkan hanya usulan yang diberikan Pergerakan Indonesia Maju kepada Jokowi.
"Jadi kalau mau, bubarkan satgas, kembalikan kepada sistem pemerintahan birokrasi yang masing-masing punya tugas dan tanggung jawa, tentu leading sektornya kementerian kesehatan, anggaran yang ada difokuskan kesitu," tegasnya.
Diketahui, saat ini Jokowi mengandalkan sejumlah pejabat untuk menangani pandemi mulai dari Kepala BNPB Doni Monardo di Satgas Covid-19, Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 yang dikepalai Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro.
Kemudian ada Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk untuk menekan untuk menekan kasus Covid-19 di 9 Provinsi, hingga Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Corona Cuma Bikin Speechless
Berita Terkait
-
Din Syamsuddin Cium Skenario Makar: Ini Rekayasa Politik untuk Jatuhkan Prabowo!
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum