Suara.com - Mantan sopir ojek online (ojol) asal Singapura didenda 2.400 dolar atau sekitar Rp35 juta setelah ketahuan mengunggah foto-foto cabul di Instagram.
Menyadur The Straits Times, Jumat (18/9/2020), pria bernama Lim Wei Ming (35) mengakui perbuatan bejat dan cabul itu di depan hakim.
Ming diketahui mengunggah foto-foto celana pendek wanita setelah melakukan masturbasi dengan barang-barang tersebut.
Dia kemudian mengunggah foto-foto itu ke akun Instagram-nya, yang mengakibatkan setidaknya 38 laporan polisi diajukan terhadap Ming.
Pada Jumat (18/9/2020), Ming mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan gangguan publik dengan memposting foto dan satu tuduhan memiliki empat klip video cabul di ponselnya.
Dua dakwaan lain yang melibatkan postingan Instagram tentang Lim mengendus pakaian dalam wanita dan satu dakwaan mengirim empat klip video cabul ke orang lain dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Tan Jen Tse.
Pengadilan mendengar bahwa Lim, yang saat ini menganggur, melakukan pelanggaran tahun lalu. Dia adalah seorang pengemudi Grab saat itu.
Tahun lalu, Ming ditangkap atas tuduhan serupa. Pada 16 Agustus tahun lalu, Ming mengunggah video saat dirinya mengendus pakaian dalam wanita yang membuat heboh dunia maya.
Lim menghapus foto-foto itu segera setelah menerima keluhan dari pengguna Instagram lainnya.
Baca Juga: Haru! OB Tak Punya Ponsel Demi Biaya Adik Sekolah Dapat Hadiah Hape
Dalam penggerebekan pada 16 Agustus tahun lalu, polisi menemukan empat klip video cabul di ponselnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh mengatakan kepada pengadilan bahwa Lim ditemukan oleh Institute of Mental Health (IMH) memiliki fetish terkait pakaian wanita, dengan preferensi untuk pakaian intim wanita.
Pengacara pembela David Nayar mengatakan dalam mitigasi bahwa Lim telah menjalani sesi psikiatri di IMH untuk mengatasi fetish tersebut.
Dalam menjatuhkan denda $ 2.400 kepada Lim, Hakim Distrik Tan mencatat bahwa dia telah ditahan antara Agustus dan September tahun lalu untuk kasusnya.
Untuk pelanggarannya yang menyebabkan gangguan publik, dia bisa didenda hingga $ 1.000.
Dia juga bisa dipenjara hingga 12 bulan dan / atau didenda hingga $ 40.000 karena memiliki empat video cabul.
Berita Terkait
-
Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk
-
Instagram Down, Warganet Curhat di Twitter dan Masuk Trending Topic
-
Cara Mengubah dan Mengatur Ulang Kata Sandi Instagram
-
Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung
-
Tipu Ojol Rp 7,6 Juta, Leonard Dijebloskan ke Penjara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek