Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan membentuk tim khusus dalam melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra diketahui telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum di Kejasaan Agung maupun Polri. Sehingga dianggap perlunya perhatian khusus Jokowi dalam kasus ini.
“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor Undang Undang dengan tidak pandang bulu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (22/9/2020).
Hasto mengatakan, sejak mencuatnya kasus Djoko Tjandra, publik pun dikejutkan dengan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejagung RI.
Dari peristiwa itu, Hasto menilai tak menutup muncul kecurigaan publik adanya dugaan kebakaran itu berkaitan kasus sengkarut Djoko Tjandra.
"Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran itu, sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Hasto.
Maka itu, Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat dakam kasus terkait Joko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan diluar hukum dan keadilan.
“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," ungkap Hasto.
Kasus Djoko Tjandra sendiri telah menyeret aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polri hingga pengacara dan eks politisi Nasdem.
Baca Juga: MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Namun, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus sengkarut Djoko Tjandra kepada pihak-pihak lain.
Maka itu, Hasto melalui lembaganya akan membantu pihak-pihak yang ingin membongkar kasus sengkarut Djoko Tjandra dengan memberikan perlindungan.
"LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait” tutup Hasto
Kasus Djoko Tjandra telah menyeret jenderal polisi hingga pejabat di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang digunakan Djoko Tjandra ketika masih berstatus buron.
Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Irjen Napoleo Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejagung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung..
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar