Suara.com - Polisi resmi menetapkan oknum petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta bernama Eko Firstson Y.S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual, terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23).
Wanita tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat tengah menjalani rapid test di Bandara menjelang keberangkatan menuju ke Nias.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Kendati begitu, Alex belum merincikan pasal apa saja yang dipersangkakan oleh penyidik terhadap tersangka. Dia juga menggemukkan bahwa sejauh ini pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum ditahan," ujarnya.
LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.
Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1,4 juta.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Oknum Medis di Bandara Soetta, Polisi Akan Gelar Perkara
Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI.
Tak sampai di situ, pelaku juga terus meneror korbannya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
Sementara, PT Kimia Farma Diagnostika, selaku penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, telah menyatakan akan melaporkan oknum tenaga medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi," kata Adil dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Selain itu, PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta pun mengklaim langsung melakukan investigasi internal usai adanya kasus tersebut.
Mereka juga mengaku telah menghubungi korban guna menindaklanjuti laporan.
"PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut," tegasnya.
Mahasiswa Aktif
Identitas pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan calon penumpang pesawat saat rapid test di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, terungkap.
Pelaku ternyata oknum yang mengaku-ngaku sebagai seorang dokter.
Identitas pelaku tersebut diungkap oleh Doktet Tirta Mandira Hudhi. Melalui akun Twitter miliknya @tirta_hudhi.
Suara.com sudah mendapatkan izin dari Tirta untuk mengutip cuitan tersebut.
Tirta dan rekan-rekan dokter lainnya langsung bergerak cepat mencari informasi mengenai oknum diduga dokter, yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual kepada penumpang yang menjalani rapid test di Bandara Soetta.
"Izin membantu kasus pelecehan yang mendera @listongs. Oknum yang disebutkn ternyata begini datanya. Belum lulus jadi dokter tapi nampaknya ngaku-ngaku dokter," kata Tirta seperti dikutip Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual Oknum Medis di Bandara Soetta, Polisi Akan Gelar Perkara
-
HUT ke-65 Korlantas Polri, Ratusan Pengayuh Becak Ikut Rapid Test Gratis
-
Di Bali, Korban Pelecehan Rapid Test Polisikan Oknum Medis Bandara Soetta
-
Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Resmi Lapor Polisi
-
6 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Oknum Medis di Bandara Soetta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara