Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi ringan atau surat teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sanksi ringan itu diberikan setelah Dewas KPK menyatakan bersalah Firli melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah terkait penggunaan helikopter mewah.
"Dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK Lama C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, Boyamin tetap menghormati segala keputusan Dewas KPK atas semua pertimbangan dalam memutus bersalah Firli berkaitan dengan penggunaan helikopter mewah ketika melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.
"Karena apapun, dengan putusan pak Firli di SP 2, Surat teguran istilahnya kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi pak Firli, menurut saya. Karena habis ini pak Firli seperti tadi mengatakan, minta maaf dan tidak akan mengulangi, itu artinya kan malah lebih berat bagi pak Firli," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, setelah Firli diputus bersalah. Maka, ke depannya sampai akhir jabatannya nanti akan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik dalam internal KPK.
"Setidaknya pak Firli sampai kalau toh sampai akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah. Dan akan memberikan ketauladanan dalam melakukan tugas dan kewenangan nya di KPK," tutup Boyamin.
Vonis Ringan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan telah memvonis Firli bersalah karena menggunakan fasilitas mewah terkait penggunaan helikopter.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah, Pakai Helikopter Mewah
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak .
Dalam putusan di sidang etik ini, Dewas KPK memjatuhkan sanksi ringan berupa terguran tertulis terhadap Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Tak Jadi Teladan
Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.
Untuk hal meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Berita Terkait
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris