Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi ringan atau surat teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sanksi ringan itu diberikan setelah Dewas KPK menyatakan bersalah Firli melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah terkait penggunaan helikopter mewah.
"Dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK Lama C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, Boyamin tetap menghormati segala keputusan Dewas KPK atas semua pertimbangan dalam memutus bersalah Firli berkaitan dengan penggunaan helikopter mewah ketika melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.
"Karena apapun, dengan putusan pak Firli di SP 2, Surat teguran istilahnya kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi pak Firli, menurut saya. Karena habis ini pak Firli seperti tadi mengatakan, minta maaf dan tidak akan mengulangi, itu artinya kan malah lebih berat bagi pak Firli," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, setelah Firli diputus bersalah. Maka, ke depannya sampai akhir jabatannya nanti akan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik dalam internal KPK.
"Setidaknya pak Firli sampai kalau toh sampai akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah. Dan akan memberikan ketauladanan dalam melakukan tugas dan kewenangan nya di KPK," tutup Boyamin.
Vonis Ringan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan telah memvonis Firli bersalah karena menggunakan fasilitas mewah terkait penggunaan helikopter.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah, Pakai Helikopter Mewah
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak .
Dalam putusan di sidang etik ini, Dewas KPK memjatuhkan sanksi ringan berupa terguran tertulis terhadap Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Tak Jadi Teladan
Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.
Berita Terkait
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!