Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, mengatakan, TNI sulit dibedakan perannya dengan BNPT jika dilihat dari isi draf Perpres soal pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
Menurutnya, hal itu menyimpang dari UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.
"Terus terang saya sebagai anggota legislatif yang pernah menjadi Pansus dan Timus dari RUU yang kemudian menjadi UU 5/2018 itu agak berbeda, agak menyimpang, dari politik hukum yang menyertai pembahasan UU Terorisme 5/2018. Di sana kalau saya lihat TNI kemudian menjadi punya peran yang sulit dibedakan dengan BNPT, " kata Arsul dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9/2020).
Arsul mengatakan, dalam politik hukum terhadap kejahatan-kejahatan terorisme itu dibagi dua fungsi yakni fungsi penindakan dan pencegahan.
Fungsi pencegahan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 menjadi tugas BNPT bukan TNI.
"Tapi kalau kita baca draf perpres itu, yang mengatur tentang penangkalan itu, itu kan bagian-bagian kerja pencegahan. Itu tidak begitu jelas siapa kemudian yang menjadi leading sector," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, bukan TNI tidak boleh dilibatkan soal penangkalan teroris. Namun harus dibawah koordinasi BNPT.
"Di bawah koordinasi dengan BNPT. Bukan berkoordinasi. Saya kira ini bisa dibaca mulai dari pasal 43 E, 43 F, di UU nomor 5 tahun 2018. Misalnya soal-soal yang masuk dalam kerja penangkalan itu bisa kita ambil dasar hukumnya pasal 43 F huruf C," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Dia menilai rancangan Perpres tersebut sesuai dengan UU.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Jaringan Teroris di Jateng Tersebar Hingga ke Luar Negeri
"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud pada Rabu (8/7/2020).
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
-
Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih