Suara.com - Kantor Staf Presiden RI mengklaim, peraturan peresiden pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk pemerhati hak asasi manusia.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, pemerintah sudah mendapatkan saran serta usulan dari DPR, akademisi, pemerhati kemanan serta keamanan, maupun aktivis HAM saat menyusun perpres tersebut.
"Di antaranya batasan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, tidak adanya tumpang tindih kewenangan penggunaan TNI atas keputusan politik negara, sumber pendanaan dan lain sebagainya," kata Jaleswari dalam diskusi daring, Kamis (24/9/2020).
Jaleswari mengatakan, saran-saran itu nantinya menjadi bahan diskusi antara pemerintah dan DPR agar perpres tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi.
Perpres mengancam HAM
Koalisi masyarakat sipil membuat petisi yang menolak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Mereka menilai Perpres tersebut mengganggu criminal justice system dan mengancam HAM dan demokrasi.
Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Malik Fery Kusuma menilai bahwa hukum dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara.
Kata dia, dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power.
Baca Juga: Soal Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Arsul: Agak Menyimpang dari UU
"Dengan berpijak pada hal itu, maka produk kebijakan penanganan teorisme di Indonesia harus dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap liberty of person dalam suatu titik dengan perlindungan terhadap security of person pada titik lain," ujar Fery dalam keterangannya.
Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme terlalu berlebihan sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi itu sendiri.
Pengaturan kewenangan penangkalan dalam rancangan peraturan presiden, kata Ferry, sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya.
Sementara itu, peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan "operasi lainnya".
Berita Terkait
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Arsul: Agak Menyimpang dari UU
-
Syekh Ali Jaber: Jangan Ada Umat Islam Mau Diadu Domba karena Kejadian Ini
-
Tak Pakai Buzzer, KSP Jelaskan Soal Influencer dan Bayarannya
-
Kantor Staf Presiden Akui Ada Buzzer Swasta Beragitasi Politik ke Penguasa
-
KSP: Influencer Bukan Berarti Anti Demokrasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?