Suara.com - Kantor Staf Presiden RI mengklaim, peraturan peresiden pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk pemerhati hak asasi manusia.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, pemerintah sudah mendapatkan saran serta usulan dari DPR, akademisi, pemerhati kemanan serta keamanan, maupun aktivis HAM saat menyusun perpres tersebut.
"Di antaranya batasan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, tidak adanya tumpang tindih kewenangan penggunaan TNI atas keputusan politik negara, sumber pendanaan dan lain sebagainya," kata Jaleswari dalam diskusi daring, Kamis (24/9/2020).
Jaleswari mengatakan, saran-saran itu nantinya menjadi bahan diskusi antara pemerintah dan DPR agar perpres tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi.
Perpres mengancam HAM
Koalisi masyarakat sipil membuat petisi yang menolak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Mereka menilai Perpres tersebut mengganggu criminal justice system dan mengancam HAM dan demokrasi.
Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Malik Fery Kusuma menilai bahwa hukum dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara.
Kata dia, dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power.
Baca Juga: Soal Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Arsul: Agak Menyimpang dari UU
"Dengan berpijak pada hal itu, maka produk kebijakan penanganan teorisme di Indonesia harus dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap liberty of person dalam suatu titik dengan perlindungan terhadap security of person pada titik lain," ujar Fery dalam keterangannya.
Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme terlalu berlebihan sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi itu sendiri.
Pengaturan kewenangan penangkalan dalam rancangan peraturan presiden, kata Ferry, sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya.
Sementara itu, peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan "operasi lainnya".
Berita Terkait
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Arsul: Agak Menyimpang dari UU
-
Syekh Ali Jaber: Jangan Ada Umat Islam Mau Diadu Domba karena Kejadian Ini
-
Tak Pakai Buzzer, KSP Jelaskan Soal Influencer dan Bayarannya
-
Kantor Staf Presiden Akui Ada Buzzer Swasta Beragitasi Politik ke Penguasa
-
KSP: Influencer Bukan Berarti Anti Demokrasi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda