Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian mempidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Ia menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang mengkritik kegiatan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Gus Mus mengutip pemberitaan yang melaporkan aparat kepolisian tak berani membubarkan acara hajatan dan konser dangdut tersebut.
Tak lama berselang, Mahfud membalas cuitan Gus Mus tersebut. Ia menegaskan akan meminta polisi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Mahfud mengaku sangat menyayangkan adanya acara kerumunan yang digelar saat kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat. Terlebih, penyelenggara kegiatan tersebut adalah salah satu wakil rakyat.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu," ucap Mahfud MD.
Mahfud berharap partai yang menaungi Wasmad Edi Susilo juga dapat menindak kadernya yang lalai menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Hajatan dan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara
Pasalnya, seluruh partai politik di tingkat pusat sudah berkomitmen untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/2020 juga berkomitmen," ungkapnya.
Hajatan Khitanan
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan khitanan anaknya dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020).
Acara tersebut langsung viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji