Suara.com - Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito prihatin dan kecewa dengan masih ditemukannya kasus calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dengan menyelenggarakan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. Padahal, pemerintah sudah tegas melarang semua kegiatan yang bersifat menghimpun massa.
"Kami harap temuan ini adalah yang terakhir maka kasus ini harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Selasa (29/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta bersikap tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan.
"Kepada penyelenggara yaitu KPU dan pengawas yaitu bawaslu untuk memonitoring dan penindakan kepada paslon yang abai melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2020," kata dia.
Salah satu contoh positif upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah persiapan pilkada yaitu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Di daerah ini, setiap kandidat diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mohon kepada daerah lain mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini untuk menjaga pilkada dari ancaman penularan Covid-19," kata dia.
KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta