Suara.com - Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito prihatin dan kecewa dengan masih ditemukannya kasus calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dengan menyelenggarakan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. Padahal, pemerintah sudah tegas melarang semua kegiatan yang bersifat menghimpun massa.
"Kami harap temuan ini adalah yang terakhir maka kasus ini harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Selasa (29/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta bersikap tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan.
"Kepada penyelenggara yaitu KPU dan pengawas yaitu bawaslu untuk memonitoring dan penindakan kepada paslon yang abai melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2020," kata dia.
Salah satu contoh positif upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah persiapan pilkada yaitu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Di daerah ini, setiap kandidat diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mohon kepada daerah lain mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini untuk menjaga pilkada dari ancaman penularan Covid-19," kata dia.
KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?