Suara.com - Di detik-detik menjelang 30 September ini, banyak pihak berencana menyelenggarakan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI secara langsung di tempat terbuka.
Namun, rencana tersebut terancam urung lantaran pihak kepolisian secara tegas melarang pemutaran film tersebut karena bakal membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut acara semacam itu bisa membahayakan keselamatan terkait dengan penyebaran virus corona.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton film G30S PKI ya silakan, nonton (di rumah) masing-masing,” ujar Awi Setiyono, Selasa (29/09/2020).
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin demi keselamatan nyawa masyarakat luas dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Buntut dari ketegasan polisi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menanggapinya dengan sinis.
Melalui Ketua PA 212, Slamet Ma’arif, mereka protes kepada polisi agar pemutaran tetap bisa dilangsungkan.
“Harusnya Polri ikut mendesak TV pemerintah ataupun swasta untuk putar kembali film G30S PKI,” ujar Slamet Maarif.
Meski begitu, Slamet bisa memaklumi akan bahaya penularan Covid-19 jika ada kerumunan massa. Oleh sebab itulah, pihaknya memaksa kepolisian agar bisa membuat TV nasional dan swasta menayangkan film itu.
Baca Juga: Ditanya PKI Dimana Nggak Tahu, Siapa yang Jualan Komunis, Jawab Begini, Duh
"Makanya kita sudah minta agar semua TV tayangkan film G30S PKI supaya masyarakat (bisa) nonton dari rumah masing-masing, sehingga tidak ada kerumunan massa,” imbuh Slamet.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD, tidak melarang televisi menayangkan film buatan Orde Baru tersebut. Menurutnya, pemutaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak televisi sesuai dengan hak siar mereka.
"Untuk TV-TV, mau menayangkan atau tidak, tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," ujar Mahfud.
Berita Terkait
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera