Suara.com - Di detik-detik menjelang 30 September ini, banyak pihak berencana menyelenggarakan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI secara langsung di tempat terbuka.
Namun, rencana tersebut terancam urung lantaran pihak kepolisian secara tegas melarang pemutaran film tersebut karena bakal membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut acara semacam itu bisa membahayakan keselamatan terkait dengan penyebaran virus corona.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton film G30S PKI ya silakan, nonton (di rumah) masing-masing,” ujar Awi Setiyono, Selasa (29/09/2020).
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin demi keselamatan nyawa masyarakat luas dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Buntut dari ketegasan polisi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menanggapinya dengan sinis.
Melalui Ketua PA 212, Slamet Ma’arif, mereka protes kepada polisi agar pemutaran tetap bisa dilangsungkan.
“Harusnya Polri ikut mendesak TV pemerintah ataupun swasta untuk putar kembali film G30S PKI,” ujar Slamet Maarif.
Meski begitu, Slamet bisa memaklumi akan bahaya penularan Covid-19 jika ada kerumunan massa. Oleh sebab itulah, pihaknya memaksa kepolisian agar bisa membuat TV nasional dan swasta menayangkan film itu.
Baca Juga: Ditanya PKI Dimana Nggak Tahu, Siapa yang Jualan Komunis, Jawab Begini, Duh
"Makanya kita sudah minta agar semua TV tayangkan film G30S PKI supaya masyarakat (bisa) nonton dari rumah masing-masing, sehingga tidak ada kerumunan massa,” imbuh Slamet.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD, tidak melarang televisi menayangkan film buatan Orde Baru tersebut. Menurutnya, pemutaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak televisi sesuai dengan hak siar mereka.
"Untuk TV-TV, mau menayangkan atau tidak, tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," ujar Mahfud.
Berita Terkait
-
Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional
-
eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka
-
Pramono Minta Polisi Tangkap Perusak CCTV Demo DPR: Tidak Ada Dukungan untuk Anarkisme!
-
Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil