Bukan saat itu saja Aidit terang-terangan menerima Pancasila. Aidit tegas menyebut PKI menerima Pancasila melalui laporannya dalam Sidang Pleno ke II CC PKI, 1960.
Dalam laporan berjudul "Maju Terus Menggempur Imperialisme dan Feodalisme! (Laporan politik kepada Sidang Pleno ke II CC PKI pada akhir Desember 1960)", Aidit menuliskan:
Sebagaimana kawan-kawan ketahui, Politbiro sudah menyatakan persetujuannya dengan Penpres no. 7/1959 dan Perpres 13/1960 berdasarkan Resolusi Kongres Nasional ke-VI PKI tentang “PKI menerima UUD 1945 dan Pancasila untuk memperkuat front nasional dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur."
Dari sikap ini jelas bahwa Partai kita, di samping tetap memiliki dan mempertahankan kebebasannya dengan teguh, mementingkan sungguh-sungguh persatuan nasional untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945.
Saya usulkan supaya Sidang Pleno ke-2 CC ini, di samping memperkuat sikap yang sudah diambil oleh Politbiro, juga merumuskan amandemen-amandemen terhadap Konstitusi Partai untuk memenuhi Penpres no. 7/1959.
Tulisan Aidit tersebut ia sampaikan saat sidang Pleno ke-2 CC PKI yang dilangsungkan untuk mendiskusikan sikap Partai mengenai “Penetapan Presiden no. 7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian” dan “Peraturan Presiden no. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai."
Ketentuan presiden itu antara lain mewajibkan partai-partai “Menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden no. 7/1959."
Sejalan dengan Aidit, Ketua Komite Partai Komunis Indonesia (PKI) Jakarta Raya, Njono juga mengungkapkan hal yang sama.
Aktivis buruh yang tercatat lahir di Cilacap, 28 Agustus 1925 ini menegaskan sikap PKI dalam uraiannya berjudul "Pengantar Diskusi untuk Memperkuat Statement Politbiro CC PKI mengenai Pen. Pres. No. 7/1959 (diucapkan di depan Sidang Pleno Ke-2 CC PKI pada akhir Desember 1960)."
Baca Juga: Sejak Kapan Komunis Muncul di Dunia dan Masuk Indonesia, Siapa yang Bawa?
Dalam tulisannya, Njono menyebut bahwa bagi PKI tidak mempunyai keberatan apa-apa untuk menyatakan dengan tegas, bahwa PKI menerima dan mempertahankan UUD ’45 dan “Pancasila”.
Selengkapnya, uraian Njono dalam sidang pleno itu adalah sebagai berikut:
PKI menerima dan mempertahankan UUD ’45, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam Pembukaannya memuat hasrat Rakyat Indonesia untuk hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan memuat Pancasila sebagai dasar-dasar negara; bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, dan mendasarkan program kerjanya pada Manifesto Politik Republik Indonesia serta perinciannya yang sudah ditetapkan oleh Sidang Pertama MPRS tanggal 19 November 1960 sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
AHY Ceritakan Kesaksian Kakeknya yang Dikenal Sebagai Penumpas PKI
-
Survei SMRC: 37 Juta Warga Indonesia Percaya PKI Akan Bangkit Lagi
-
Sukmawati: PKI Itu Ideologinya Pancasila, Kenapa Jadi Masalah?
-
Sejak Kapan Komunis Muncul di Dunia dan Masuk Indonesia, Siapa yang Bawa?
-
Tragedi 1965, Sertu Ishak Bahar Cakrabirawa: Bojo Ucul, Pangkat Minggat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW