Suara.com - Keluarga korban rudapaksa oleh geng di distrik Hathras, India, menuding pihak kepolisian telah melakukan kremasi tanpa meminta izin.
Menyadur BBC, Rabu (30/9/2020), seorang remaja berusia 19 tahun dari kaum Dalit, kasta yang dianggap rendah di India, meninggal dunia setelah diperkosa oleh empat pria pada dua pekan lalu.
Setelah dilecehkan oleh para pria yang disebutkan berasal dari kasta atas, remaja yang terluka parah ini langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Remaja ini akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Delhi pada Selasa (29/9).
Belakangan, muncul protes yang menyebut pihak kepolisian telah melakukan kremasi jenazah korban tanpa mengantongi izin pihak keluarga.
Tubuh gadis itu dibawa ke kediamannya di negara bagian Uttar Pradesh pada tengah malam. Saudara laki-laki korban menyebut petugas polisi menekan keluarga untuk segera melakukan kremasi.
"Saat kami menolak, mereka membawa jenazah ke ambulans dan mengkremasinya," katanya.
Ia menyebut kepolisian sama sekali tak meminta izin untuk melakukan kremasi kepada orang tua maupun keluarga korban.
"Kami bahkan tidak sempat melihatnya untuk terakhir kali," katanya.
Baca Juga: Wakil Presiden India Dinyatakan Positif Covid-19
Wartawan oikal Abhishek Mathur yang menyaksikan proses kremasi dari kejauhan, mengatakan polisi melarang keluarga dan media mendekat ke tumpukan kayu pemakaman.
Mathur menyebut ibu korban ingin memnawa tubuh putrinya pulang untuk ritual sebelum ritus terakhir, tetapi permintaannya ditolak.
"Polisi telah membentuk formasi untuk menghentikan massa yang memprotes, keluarga, dan media agar tidak mendekati ke tempat kremasi," tambahnya.
Kendati demikian, seorang pejabat senior administrasi distrik membantah tuduhan itu, mengatakan polisi telah mendapatkan persetujuan keluarga.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan pernyataan soal tudingan kremasi tanpa izin keluarga itu.
Kendati para pelaku dilaporkan telah ditangkap dan pengadilan jalur cepat telah dibentuk, tapi keluarga dan aktivis merasa respon polisi dalam kasus ini dinilai tak tanggap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri