Suara.com - DPRD Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di ibu kota yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Namun dalam rancangan tersebut tak dimasukan ketentuan soal sekolah daring atau online.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Solikhakh, saat membacakan pandangan dari partainya atas Raperda itu. Ia menyebut pihaknya menyayangkan tidak adanya aturan sekolah online padahal sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Solikhakh di gedung DPRD Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini memerlukan payung hukum yang jelas. Tujuannya agar tiap sekolah di ibu kota memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," jelasnya.
Meski demikian, PKS merupakan salah satu fraksi yang menyatakan setuju dengan pembuatan Raperda ini. Permintaan untuk menambahkan aturan sekolah online ini hanya merupakan catatan tambahan dari fraksi tersebut.
"Fraksi PKS menilai muatan pengaturan untuk Rancangan perda ini sudah cukup komprehensif. Muatan peraturan ini sudah mengandung tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dana Anggaran untuk Penyuntikan Massal Vaksin Covid-19 Sudah Siap
-
Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 68,2 Triliun untuk 80 Juta Rakyat Miskin
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
Bukti Baru, Ilmuwan Beijing Temukan ASI Bisa Lawan Virus Corona Covid-19
-
Gencar Gerakan Nontunai, Benarkah Uang Tunai Bisa Tularkan Covid-19?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal