Suara.com - DPRD Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di ibu kota yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Namun dalam rancangan tersebut tak dimasukan ketentuan soal sekolah daring atau online.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Solikhakh, saat membacakan pandangan dari partainya atas Raperda itu. Ia menyebut pihaknya menyayangkan tidak adanya aturan sekolah online padahal sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Solikhakh di gedung DPRD Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini memerlukan payung hukum yang jelas. Tujuannya agar tiap sekolah di ibu kota memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," jelasnya.
Meski demikian, PKS merupakan salah satu fraksi yang menyatakan setuju dengan pembuatan Raperda ini. Permintaan untuk menambahkan aturan sekolah online ini hanya merupakan catatan tambahan dari fraksi tersebut.
"Fraksi PKS menilai muatan pengaturan untuk Rancangan perda ini sudah cukup komprehensif. Muatan peraturan ini sudah mengandung tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dana Anggaran untuk Penyuntikan Massal Vaksin Covid-19 Sudah Siap
-
Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 68,2 Triliun untuk 80 Juta Rakyat Miskin
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
Bukti Baru, Ilmuwan Beijing Temukan ASI Bisa Lawan Virus Corona Covid-19
-
Gencar Gerakan Nontunai, Benarkah Uang Tunai Bisa Tularkan Covid-19?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana