Suara.com - DPRD Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di ibu kota yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Namun dalam rancangan tersebut tak dimasukan ketentuan soal sekolah daring atau online.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Solikhakh, saat membacakan pandangan dari partainya atas Raperda itu. Ia menyebut pihaknya menyayangkan tidak adanya aturan sekolah online padahal sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Solikhakh di gedung DPRD Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini memerlukan payung hukum yang jelas. Tujuannya agar tiap sekolah di ibu kota memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," jelasnya.
Meski demikian, PKS merupakan salah satu fraksi yang menyatakan setuju dengan pembuatan Raperda ini. Permintaan untuk menambahkan aturan sekolah online ini hanya merupakan catatan tambahan dari fraksi tersebut.
"Fraksi PKS menilai muatan pengaturan untuk Rancangan perda ini sudah cukup komprehensif. Muatan peraturan ini sudah mengandung tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dana Anggaran untuk Penyuntikan Massal Vaksin Covid-19 Sudah Siap
-
Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 68,2 Triliun untuk 80 Juta Rakyat Miskin
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
Bukti Baru, Ilmuwan Beijing Temukan ASI Bisa Lawan Virus Corona Covid-19
-
Gencar Gerakan Nontunai, Benarkah Uang Tunai Bisa Tularkan Covid-19?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco