Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider enam kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful llah terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider, enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful llah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti suap terdakwa Saiful llah yang telah disita dalam operasi tangkap tangan KPK, sebesar Rp 350 juta telah dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan hakim dalam hal memberatkan bahwa terdakwa Saiful llah tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan berstatus penyelenggara negara," ucap Hakim Cokorda.
Hal meringankan untuk terdakwa, belum pernah dipidana dan telah berusia lanjut.
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
"Terdakwa Bupati sebagai sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterajan Sidoarjo," kata hakim Cokorda.
Dalam putusan itu, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Saiful llah dan Jaksa KPK.
Dari pihak terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan pengadilan Tipikor Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut terdakwa Saiful llah 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh