Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider enam kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful llah terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider, enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful llah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti suap terdakwa Saiful llah yang telah disita dalam operasi tangkap tangan KPK, sebesar Rp 350 juta telah dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan hakim dalam hal memberatkan bahwa terdakwa Saiful llah tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan berstatus penyelenggara negara," ucap Hakim Cokorda.
Hal meringankan untuk terdakwa, belum pernah dipidana dan telah berusia lanjut.
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
"Terdakwa Bupati sebagai sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterajan Sidoarjo," kata hakim Cokorda.
Dalam putusan itu, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Saiful llah dan Jaksa KPK.
Dari pihak terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan pengadilan Tipikor Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut terdakwa Saiful llah 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!