Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider enam kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful llah terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider, enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful llah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti suap terdakwa Saiful llah yang telah disita dalam operasi tangkap tangan KPK, sebesar Rp 350 juta telah dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan hakim dalam hal memberatkan bahwa terdakwa Saiful llah tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan berstatus penyelenggara negara," ucap Hakim Cokorda.
Hal meringankan untuk terdakwa, belum pernah dipidana dan telah berusia lanjut.
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
"Terdakwa Bupati sebagai sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterajan Sidoarjo," kata hakim Cokorda.
Dalam putusan itu, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Saiful llah dan Jaksa KPK.
Dari pihak terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan pengadilan Tipikor Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut terdakwa Saiful llah 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986