Suara.com - Foto motor yang identik dengan tunggangan rakyat Indonesia sedang diparkir di atas salju yang terhampar luas viral di media sosial.
Foto viral yang dibagikan oleh akun Twitter @janghyuun ini diberi keterangan bahwa dirinya sudah pindah negara.
Ya, belakangan ini isu pindah kewarganegaraan sedang ramai menjadi perbincangan usai kecewa dengan pemerintah di Indonesia.
Publik kecewa setelah DPR RI mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Maka dari itu, foto motor khas milik warga Indonesia di atas salju ini begitu viral dan relate dengan isu yang tengah berkembang.
"Aku udah pindah, kalian kapan?" tulis @janghyuun menjelaskan foto unggahannya, Selasa (06/2020).
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga tidak mungkin ada salju di bumi pertiwi ini.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar foto motor bebek tersebut diambil di luar negeri.
Nampak dalam unggahannya, @janghyuun menyertakan dua foto motor bebek berwarna hitam yang terparkir di salju yang tebal.
Baca Juga: Viral Pengendara Vespa Berplat Nomor Nyeleneh, Bikin Salah Fokus
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah motor tersebut berasal dari Indonesia karena plat nomor polisi tidak terpasang di motor itu.
Hingga artikel ini dibuat, ratusan warganet telah menggeruduk kolom komentar foto motor di atas salju itu.
"Aku pernah hitung biaya tinggal di Kanada sekitar 200jt pertahun (karena daerah Vancouver dan Toronto mahal banget jadi dihitung dari yang termahal) dan biaya visanya berapa juta gitu aku lupa, bisa cek langsung ke web official canadanya," kata akun @alv_*** memberi referensi.
"Serius nanya, es di salju boleh dimakan gak sih? Kan enak bisa buka usaha es doger modal minim. Gak apa-apa, daripada korupsi uang rakyat buat modal hedon," timpal akun @iyaga***
Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:
- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Itulah cara untuk pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah negara.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Sosok Bambang, Viral di Medsos karena Parasnya
-
Viral Oknum Polisi Bentrok dan Pukul Massa Aksi, Publik: Petinju Berpangkat
-
Viral Massa Aksi Tendang Voli Gas Air Mata Dari Polisi, Warganet: Sempurna!
-
Viral Remaja Dipukuli Oknum Polisi, Diduga Tertangkap Saat Hendak Ikut Demo
-
Viral Video Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Dipukuli Polisi Pakai Rotan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?