Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap menerima permohonan judicial review atau uji materi undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020.
MK menyatakan bakal bersikap netral meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta dukungan terkait pengajuan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Fajar mengatakan pihaknya bakal siap menerima permohonan judicial review UU Ciptaker apabila sudah diteken oleh Jokowi. Bahkan MK menyanggupi untuk menerima berapapun judicial review yang diajukan.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Mengingat kembali ketika Jokowi mengunjungi MK pada Januari 2020. Saat itu ia sempat meminta dukungan kepada MK agar satu visi dengan pemerintah terkait pengajuan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Publik mengkhawatirkan apabila hal tersebut tidak akan mengubah pengesahan UU Ciptaker meskipun masyarakat mengajukan judicial review.
Menjawab hal itu, Fajar meyakini MK tidak terlibat dalam mendukung suatu uu. Ia mengatakan pihaknya bakal netral menerima judicial review UU Ciptaker yang diajukan masyarakat.
"Insya Allah (netral). Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ucapnya.
Baca Juga: Situs DPR RI 'Babak Belur' Diserang Usai Pengesahan UU Ciptaker
Berita Terkait
- 
            
              Situs DPR RI 'Babak Belur' Diserang Usai Pengesahan UU Ciptaker
 - 
            
              MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
 - 
            
              Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah
 - 
            
              Analis: Saya Pikir, There Is No Way Jokowi akan Batalkan UU Ciptaker
 - 
            
              Tak Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh KSPI Pilih Mogok Nasional
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset