Suara.com - Pemerintah menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Selain bentrok dengan aparat keamanan, aksi unjuk rasa (Unras) UU Ciptaker itu juga merembet pada perusakan hingga pembakaran fasilitas umum seperti yang terjadi di Jakarta.
Tercatat, selain pos polisi, beberapa Halte TransJakarta juga dibakar diduga oleh massa aksi Unras UU Ciptaker tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tindakan tersebut sudah masuk ke dalam kategori kriminal.
Karena itu, pemerintah bakal bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku anarkis yang beraksi pada peristiwa tersebut.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
"Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," tambahnya.
Mahfud menuturkan tindakan merusak fasilitas umum serta melakukan penyerangan secara fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang sensitif.
Hal tersebut dikarenakan saat ini masih adanya pandemi Covid-19 dan kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Baca Juga: Mahfud: Pemerintah Bakal Seret Dalang Kericuhan UU Ciptaker ke Jalur Hukum
Sikap tegas dari pemerintah itu juga dibuktikan dengan niatannya untuk menangkap aktor atau dalang di balik kericuhan unjuk rasa UU Ciptaker.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tutupnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Polisi Masih Buru Pembunuh Driver Ojol di Kota Makassar
-
"Ayah Kapan Pulang?": Dua Anak Kecil Menanti Budi, Korban Kebakaran DPRD Makassar
-
PSSI Pastikan Laga Timnas Indonesia di Jawa Timur Aman dari Demo Anarkis
-
Bukan Massa Aksi Biasa, Aktivis Sebut Pembakar Fasilitas Umum Punya Kemampuan Aparat Tingkat Tinggi
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK