Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya berita bohong atau hoaks terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di tengah masyarakat.
Ia justru heran dengan kabar yang beredar terbalik dengan yang tertuang dalam UU Ciptaker.
UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020. Informasi dari pasal per pasal UU Ciptaker beredar di tengah masyarakat dan mendapatkan penolakan karena dianggap merugikan terutama bagi kaum buruh serta lingkungan hidup.
"Ada beberapa hoaks," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Mahfud mencontohkan semisal soal pasal yang mengatur pesangon pekerja. Kabar yang beredar pesangon bakal ditiadakan.
"Itu tidak benar, pesangon ada," ujarnya.
Kemudian Mahfud juga meluruskan kalau cuti haid, cuti kehamilan dan sebagainya pun masih ada di dalam UU Ciptaker.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut adanya kabar hoaks soal rentannya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau UU Ciptaker berlaku.
Ia mengatakan UU Ciptaker justu bakal mensejahterahkan masyarakat melalui pengadaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Belasan Jurnalis Dilaporkan Hilang saat Liput Demo Ricuh di Jakarta
Melihat kondisi unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang berujung kepada kerusuhan, Mahfud pun menyatakan kalau regulasi itu dibuat untuk memenuhi keluhan dari masyarakat terkait lambannya pemerintah dalam menangani proses perizinan berusaha. Hal itu disebabkan peraturan yang sudah tersedia sebelumnya tumpang tindih.
"Oleh sebab itu lalu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama. Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," ujarnya.
"Tepatnya tidak ada ada satu pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja."
Berita Terkait
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa