Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya berita bohong atau hoaks terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di tengah masyarakat.
Ia justru heran dengan kabar yang beredar terbalik dengan yang tertuang dalam UU Ciptaker.
UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020. Informasi dari pasal per pasal UU Ciptaker beredar di tengah masyarakat dan mendapatkan penolakan karena dianggap merugikan terutama bagi kaum buruh serta lingkungan hidup.
"Ada beberapa hoaks," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Mahfud mencontohkan semisal soal pasal yang mengatur pesangon pekerja. Kabar yang beredar pesangon bakal ditiadakan.
"Itu tidak benar, pesangon ada," ujarnya.
Kemudian Mahfud juga meluruskan kalau cuti haid, cuti kehamilan dan sebagainya pun masih ada di dalam UU Ciptaker.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut adanya kabar hoaks soal rentannya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau UU Ciptaker berlaku.
Ia mengatakan UU Ciptaker justu bakal mensejahterahkan masyarakat melalui pengadaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Belasan Jurnalis Dilaporkan Hilang saat Liput Demo Ricuh di Jakarta
Melihat kondisi unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang berujung kepada kerusuhan, Mahfud pun menyatakan kalau regulasi itu dibuat untuk memenuhi keluhan dari masyarakat terkait lambannya pemerintah dalam menangani proses perizinan berusaha. Hal itu disebabkan peraturan yang sudah tersedia sebelumnya tumpang tindih.
"Oleh sebab itu lalu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama. Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," ujarnya.
"Tepatnya tidak ada ada satu pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja."
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh