Suara.com - Di tengah perdebatan tentang undang-undang sapu jagat, UU Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan," kata Jansen.
Mempertimbangkan hal tersebut, menurut Jansen, "harusnya paripurna ulang."
Melalui media sosial, Jansen menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR punya waktu paling lama tujuh hari untuk menyerahkan UU Cipta Kerja yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu tujuh hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" kata dia.
Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Menurut Jansen, DPR yang bisa menjawabnya.
"Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," kata Jansen.
Wacana yang digulirkan Jansen merupakan diskusi hukum. Dia berharap para pakar hukum dan pakar legislasi ikut berpendapat.
"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil -- proses pengambilan keputusan -- yang benar," kata dia.
Baca Juga: Relawan Covid-19: Tolong, Janganlah Para Demonstran Dikumpulkan Berdesakan
Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan terjadi, Jansen berharap proses ini menjadi catatan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengklarifikasi terkait beredarnya draf RUU Cipta Kerja di masyarakat. Dia mengatakan itu bukan merupakan draf yang final.
"Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (9/10/2020).
Dia tidak menjawab terkait darf final RUU Cipta Kerja yang disetujui rapat paripurna DPR dan menyarankan agar ditanyakan kepada pimpinan dewan.
Selain itu dia menjelaskan terkait isu draf final RUU yang harus diserahkan kepada anggota DPR sebelum rapat paripurna berlangsung.
Menurut dia yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR adalah pidato pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR.
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai
-
Tecno Pova 8 5G Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Kamera Sony
-
Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!