Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020. Polemik masih berlangsung hingga hari ini, Sabtu (10/10/2020).
Dijelaskan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (9/10/2020) dari Istana Kepresiden Bogor, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan. Pertama, menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, kedua memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta ketiga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jokowi menilai gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoaks yang beredar di media sosial.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang di masyarakat.
Isu pertama, penghapusan upah minimum provinsi), upah minimum kabupaten atau kota, dan upah minimum sektoral provinsi. “Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata Jokowi.
Isu kedua: upah minimum dihitung per jam. “Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.
Isu ketiga: semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Presiden.
Isu keempat: perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. “Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden.
Isu kelima: penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). “Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” kata Kepala Negara.
Baca Juga: Cikeas Dituduh Danai Peristiwa 8 Oktober, Demokrat Berang
Isu keenam: mendorong komersialisasi pendidikan. “Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Jokowi menekankan UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” katanya.
Isu ketujuh: terkait keberadaan bank tanah. Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” kata Jokowi.
Isu kedelapan: jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. “Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Presiden.
Keyakinan pemerintah
Tag
Berita Terkait
-
RKUHAP Dikritik Keras! Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi DPR
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Ernest Prakasa Dukung Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun: Sungguh Tidak Masuk Akal!
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah