Suara.com - Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat beragam komentar.
Ivan Lanin, ahli bahasa dan pendiri NaraBahasa--Penyedia edukasi, konsultasi, publikasi, aplikasi, dan kreasi kebahasaan--turut memberikan tanggapan lewat Twitter.
Aktivis bahasa Indonesia ini sedikit mengoreksi surat yang diedarkan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu. Tak secara langsung, namun dengan membalas pertanyaan dari warganet.
Seorang warganet dengan akun @berlianidris, menanyakan Ivan Lanin apakah penggunaan huruf kecil dalam kalimat pertama setelah nomor dan titik di dalam surat sudah tepat?
Ivan yang mendapat pertanyaan kemudian menjawab bahwa perihal itu sudah benar, "Butir-butir tersebut bukan kalimat lengkap sehingga tidak diawali huruf kapital," katanya.
Namun, Ivan Lanin memberi sedikit masukan. "Tambahan sedikit, selain beberapa hal yang mungkin akan dikomentari Mas @trendingtopiq, mestinya ada kata "serta" setelah tanda titik koma pada butir ke-6."
Balasan Ivan Lanin yang turut me-mention @trendingtopiq alias Ahmad Taufiq, membuat diskusi kebahasan terkait surat dari Kemendikbud itu berlanjut.
Ahmad Taufik yang terkenal sering mengoreksi berbagai surat, tak terkecuali yang diedarkan pemerintah, lalu memberikan hasil koreksinya.
Lewat unggahan di Twitter, Ahmad Taufik terlihat mencoret-coret surat dari Kemendikbud dengan garis dan tulisan berwarna merah.
Baca Juga: TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
Dilihat dari situ, terlihat begitu banyak kesalahan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud selaku pihak yang mengedarkan surat tersebut.
Sebagai contoh, Ahmad Taufiq menganggap pembukaan surat edaran berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) itu banyak salahnya.
Sebelum dikoreksi, pembukaan surat edaran itu berbunyi: "Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terutama terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"
Sementara setelah dikoreksi Ahmad Taufiq, surat itu jadi berbunyi: Sehubungan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami meminta pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"
Terlihat kata "Memperhatikan", "terutama", "mohon", "dengan ini", dikoreksi. Khusus kata "terutama" taufik menganggap penggunaan kata itu "Tidak koheren alias Jaka Sembung bawa golok!" tulis Ahmad Taufik.
Surat (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah diedarkan sejak Jumat (9/10/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.
Berita Terkait
-
TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
-
Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud
-
Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud
-
Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan
-
Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir