Suara.com - Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat beragam komentar.
Ivan Lanin, ahli bahasa dan pendiri NaraBahasa--Penyedia edukasi, konsultasi, publikasi, aplikasi, dan kreasi kebahasaan--turut memberikan tanggapan lewat Twitter.
Aktivis bahasa Indonesia ini sedikit mengoreksi surat yang diedarkan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu. Tak secara langsung, namun dengan membalas pertanyaan dari warganet.
Seorang warganet dengan akun @berlianidris, menanyakan Ivan Lanin apakah penggunaan huruf kecil dalam kalimat pertama setelah nomor dan titik di dalam surat sudah tepat?
Ivan yang mendapat pertanyaan kemudian menjawab bahwa perihal itu sudah benar, "Butir-butir tersebut bukan kalimat lengkap sehingga tidak diawali huruf kapital," katanya.
Namun, Ivan Lanin memberi sedikit masukan. "Tambahan sedikit, selain beberapa hal yang mungkin akan dikomentari Mas @trendingtopiq, mestinya ada kata "serta" setelah tanda titik koma pada butir ke-6."
Balasan Ivan Lanin yang turut me-mention @trendingtopiq alias Ahmad Taufiq, membuat diskusi kebahasan terkait surat dari Kemendikbud itu berlanjut.
Ahmad Taufik yang terkenal sering mengoreksi berbagai surat, tak terkecuali yang diedarkan pemerintah, lalu memberikan hasil koreksinya.
Lewat unggahan di Twitter, Ahmad Taufik terlihat mencoret-coret surat dari Kemendikbud dengan garis dan tulisan berwarna merah.
Baca Juga: TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
Dilihat dari situ, terlihat begitu banyak kesalahan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud selaku pihak yang mengedarkan surat tersebut.
Sebagai contoh, Ahmad Taufiq menganggap pembukaan surat edaran berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) itu banyak salahnya.
Sebelum dikoreksi, pembukaan surat edaran itu berbunyi: "Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terutama terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"
Sementara setelah dikoreksi Ahmad Taufiq, surat itu jadi berbunyi: Sehubungan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami meminta pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"
Terlihat kata "Memperhatikan", "terutama", "mohon", "dengan ini", dikoreksi. Khusus kata "terutama" taufik menganggap penggunaan kata itu "Tidak koheren alias Jaka Sembung bawa golok!" tulis Ahmad Taufik.
Surat (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah diedarkan sejak Jumat (9/10/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.
Berita Terkait
-
TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
-
Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud
-
Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud
-
Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan
-
Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?