Suara.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 12-25 Oktober 2020. Ada 10 kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta.
Dalam masa PSBB transisi tersebut, ada beberapa pelonggaran aktivitas atau kegiatan di sejumlah sektor. Mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Berikut ini adalah daftar kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta yang perlu diperhatikan:
Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, para pengunjung dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pihak pengelola gedung.
2. Pembukaan Gelanggang Olahraga
Gedung olahraga (GOR) dengan ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR memang boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. Aturan lainnya adalah GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak diwajibkan untuk meniadakan penonton. Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga outdoor, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga, serta wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Baca Juga: Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat
3. Berlatih di Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta juga kembali dibuka dengan ketentuan khusus. Seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur yaitu minimal 2 meter. Sementara itu, latihan bersama dalam ruangan tertutup masih dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan jika dilakukan di luar ruangan.
4. Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mall diizinkan untuk beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi ini akan diatur pengelola pasar. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mall akan mengikuti peraturan dari dinas sektor yang terkait.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
-
IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar
-
Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim
-
Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh
-
Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober