Suara.com - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja seakan tak berujung, terutama menyangkut prosedur pengesahan dan substansi peraturan sapu jagat itu.
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan agar naskah resmi UU Cipta Kerja diumumkan sehingga semua pihak memiliki pegangan yang sama. Dengan demikian, debatnya menjadi jelas karena ada dasarnya.
"Dan Presiden gunakan saja waktu paling lama 30 hari di UU sebelum putuskan: tandatangan, tidak tandatangan, Perppu atau masa berlaku ditunda satu tahun karena toh lagi corona dan lain-lain," kata Jansen.
Menurut Jansen masa pemberlakuan UU Cipta Kerja ditunda selama satu tahun merupakan opsi yang paling tepat.
"Lagi Covid fokus pemerintah ke sana, UU ini sosialisasikan dulu karena tidak fair dikasus ini diterapkan "azas fiksi hukum" dimana semua dianggap tahu, dan publik punya kesempatan mengujinya ke MK sebelum dia berlaku," kata Jansen.
Jansen mengatakan opsi Presiden keluarkan Perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja tidak mungkin terjadi karena UU tersebut juga merupakan kemauan Jokowi.
"Satu-satunya opsi jalan tengah adalah penundaan masa berlaku. Tak ada jalan lain sesuai aturan di UU. Kalau tidak paling lama 30 hari sejak disetujui DPR, UUCK ini akan berlaku," kata Jansen.
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Geram Dituduh Mainkan Isu Ijazah, Jansen Demokrat Ungkap Kesaksian Eks Ketua Senat Kehutanan UGM
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Demokrat Tegaskan Dukung IKN, Tolak Balas Dendam Politik Gaya Hambalang
-
UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?