Suara.com - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja seakan tak berujung, terutama menyangkut prosedur pengesahan dan substansi peraturan sapu jagat itu.
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan agar naskah resmi UU Cipta Kerja diumumkan sehingga semua pihak memiliki pegangan yang sama. Dengan demikian, debatnya menjadi jelas karena ada dasarnya.
"Dan Presiden gunakan saja waktu paling lama 30 hari di UU sebelum putuskan: tandatangan, tidak tandatangan, Perppu atau masa berlaku ditunda satu tahun karena toh lagi corona dan lain-lain," kata Jansen.
Menurut Jansen masa pemberlakuan UU Cipta Kerja ditunda selama satu tahun merupakan opsi yang paling tepat.
"Lagi Covid fokus pemerintah ke sana, UU ini sosialisasikan dulu karena tidak fair dikasus ini diterapkan "azas fiksi hukum" dimana semua dianggap tahu, dan publik punya kesempatan mengujinya ke MK sebelum dia berlaku," kata Jansen.
Jansen mengatakan opsi Presiden keluarkan Perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja tidak mungkin terjadi karena UU tersebut juga merupakan kemauan Jokowi.
"Satu-satunya opsi jalan tengah adalah penundaan masa berlaku. Tak ada jalan lain sesuai aturan di UU. Kalau tidak paling lama 30 hari sejak disetujui DPR, UUCK ini akan berlaku," kata Jansen.
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Geram Dituduh Mainkan Isu Ijazah, Jansen Demokrat Ungkap Kesaksian Eks Ketua Senat Kehutanan UGM
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Demokrat Tegaskan Dukung IKN, Tolak Balas Dendam Politik Gaya Hambalang
-
UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!