Suara.com - Seorang pastor di Amerika Serikat ditangkap setelah didakwa berhubungan intim dengan dua wanita di altar gereja dan sengaja direkam.
Menyadur Nola, Senin (12/10/2020) insiden tersebut terjadi pada tanggal 30 September ketika seorang pejalan kaki melihat lampu di Gereja Katolik Roma Saints Peter dan Paul di Pearl River masih menyala.
Sang pejalan kaki kemudian melihat ke dalam gereja untuk memastikan apa yang terjadi dan melihat sang pastor sedang berhubungan intim.
Menurut dokumen Pengadilan Distrik Yudisial ke-22 Louisiana di Covington menyebutkan bahwa saksi mata melihat seorang pastor dalam keadaan setengah telanjang berhubungan intim dengan dua wanita.
Kedua wanita tersebut mengenakan korset dan sepatu bot hak tinggi, selain itu ada mainan seks di sekitar tempat kejadian.
Yang lebih mencengangkan adalah, aksi ketiganya sengaja direkam menggunakan sebuah ponsel serta kamera terpisah dipasang pada tripod.
Saksi mata kemudian mengambil video setelah melihat kejadian tersebut dan langsung menelepon polisi Pearl River.
Setibanya di tempat kejadian, saksi mata langsung memperlihatkan video yang ia rekam kepada petugas polisi.
Petugas kemudian menangkap Pendeta Travis Clark, pendeta dari Saints Peter and Paul sejak 2019, dengan tuduhan pencabulan.
Baca Juga: Trump Nyaris Pakai Kaos Superman saat Umumkan Bebas Covid-19?
Keuskupan Agung New Orleans mengumumkan penangkapan pendeta itu pada 1 Oktober tetapi tidak memberikan secara spesifik tentang mengapa dia ditangkap.
Menurut catatan publik keduanya wanita tersebut adalah Mindy Dixon (41) yang diketahui adalah aktor film dewasa dan Melissan Cheng (23).
Di akun media sosial yang terkait dengan Dixon, sebuah postingan pada 29 September mengatakan dia sedang dalam perjalanan ke daerah New Orleans untuk bertemu wanita lain dengan misi menjadi dominatrix dan mencemari rumah Tuhan.
Dixon dan Cheng didakwa dengan hukuman yang sama dengan Clark. Polisi mengatakan tuduhan itu berasal dari "tindakan cabul [yang] terjadi di altar, yang terlihat jelas dari jalan."
Clark kemudian dibebaskan dari penjara dengan jaminan 25.000 dolar (Rp 368 juta). Cheng, dari Alpharetta, Georgia, dan Dixon, dari Kent, Washington, membukukan obligasi sebesar 7.500 dolar (Rp 110,4 juta), menurut catatan.
Ketiga tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan hingga tiga tahun jika terbukti melakukan tindakan cabul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel