Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah dan bawah.
"Omnibus law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap (jebakan kelas menengah bawah)," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Senin (12/10/2020), kemarin.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan percaya dengan pernyataan Sri Mulyani.
"Kalau Sri Mulyani yang bicara, saya banyak percayanya. Dia seorang ekonom sejati yang mengabdi sebagai teknokrat. Dan sampai sekarang dia tidak mempunyai afiliasi dan ambisi politik," kata Rustam.
Setelah disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), peraturan tersebut bergulir menjadi bola liar, baik secara prosedur pengesahan maupun substansinya.
Sri Mulyani mengatakan omnibus law UU Cipta Kerja akan memangkas peraturan-peraturan yang selama ini berbelit sehingga investasi yang akan masuk ke Indonesia menjadi semakin meningkat dan diharapkan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.
"Kalau kita bicara middle income trap di situlah letaknya," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU ini menjadi jawaban atas segala permasalahan dalam menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.
"Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi," kata Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah yang disiarkan secara virtual, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
Menurut dia UU ini menjadi langkah besar pemerintah dalam melakukan penyederhanaan segala bentuk aturan birokrasi yang berbelit.
"Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dan untuk itulah diperlukan undang-undang Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan lapangan kerja," katanya.
Airlangga mengatakan penyusunan UU telah melakukan kajian yang mendalam dengan 64 kali rapat yang dilakukan antara DPR dan pemerintah, hasilnya 11 kluster dalam UU ini resmi diundangkan.
Berita Terkait
-
Antrian Pertalite Panjang dan Harganya Mau Naik? Menko Airlangga Kasih Bocoran Ini
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026