Suara.com - Dalam dunia perbankan ada beberapa istilah yang cukup asing bagi orang awam. Agar kita tidak terlampau asing dengan hal-hal tertentu di dunia perbankan, mari kita coba pelajari salah satu istilah yang eksis di dunia perbankan dan industri pada umumnya. Salah satunya ialah istilah merger. Khusus kali ini, kita akan bahas pengertian merger bank.
Apa itu Merger Bank?
Merger bank merupakan istilah yang merujuk kepada kegiatan penggabungan dua bank atau lebih. Penggabungan ini tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa likuidasi. Kekayaan salah satu bank-yang tidak dihilangkan-menjadi aset milik perusahaan yang melakukan merger.
Lebih jauh, merger merupakan salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Selanjutnya, hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri, sementara perusahaan yang lain bubar atas dasar hukum. Proses merger dapat disederhanakan sebagai perusahaan A merger dengan Perusahaan B akan menjadi Perusahaan A berdasarkan keputusan sah secara hukum.
Mengenai apa itu merger bank, kita dapat merujuk ke pengertian merger bank yang dipaparkan beberapa ahli. Misalnya pengertian merger bank dari Abdul Moin. Merger Bank menurut Abdul Moin ialah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjadi hanya satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum. Sementara perusahaan lain yang menerima merger harus menghentikan aktivitasnya. Kemudian kewajiban perusahaan dan aset perusahaan diambil atau menjadi hak milik perusahaan yang mengambil alih.
Jenis-jenis Merger Perusahaan
Ada beberapa jenis merger. Antara lain: merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama. Seperti yang terjadi di industri perbankan.
Kemudian merger vertikal. Merger vertikal adalah proses merger yang prakteknya terjadi peleburan antara beberapa perusahaan yang saling berhubungan. Umumnya, peleburan terjadi pada alur produksi. Merger seperti ini biasa terjadi di industri otomotif.
Terakhir, merger konglomerat yang berarti penggabungan beberapa perusahaan untuk menghasilkan produk yang tidak ada kaitannya satu sama lain. Tujuan dari merger konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha. Praktik kerjanya umumnya dilaksanakan dengan cara saling bertukar saham antar perusahaan yang dileburkan.
Baca Juga: Erick Thohir Catat Sejarah, Bank Syariah BUMN Merger Hari Ini
Demikian pengertian apa itu merger bank. Pada intinya, merger bank adalah penggabungan dua perusahaan bank menjadi satu merek. Tujuan utama dari merger bank disebutkan untuk memaksimalkan potensi dan melayani proyek-proyek besar atau kegiatan ekonomi yang lebih besar di suatu daerah atau negara. Bila merger bank terjadi antar bank daerah, tentunya perluasan kegiatan ekonomi difokuskan ke daerah tersebut. Akan tetapi, bila terjadi merger bank yang berskala nasional, tentunya target utama dari merger ini ialah pengembangan proyek ekonomi dalam skala nasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
KFC dan Pizza Hut Resmi Merger, Nilai Transaksi Tembus Rp15,6 Triliun
-
Merger BUMN Berlanjut 2026, Targetnya Karya dan Transportasi
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer