Suara.com - Dalam dunia perbankan ada beberapa istilah yang cukup asing bagi orang awam. Agar kita tidak terlampau asing dengan hal-hal tertentu di dunia perbankan, mari kita coba pelajari salah satu istilah yang eksis di dunia perbankan dan industri pada umumnya. Salah satunya ialah istilah merger. Khusus kali ini, kita akan bahas pengertian merger bank.
Apa itu Merger Bank?
Merger bank merupakan istilah yang merujuk kepada kegiatan penggabungan dua bank atau lebih. Penggabungan ini tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa likuidasi. Kekayaan salah satu bank-yang tidak dihilangkan-menjadi aset milik perusahaan yang melakukan merger.
Lebih jauh, merger merupakan salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Selanjutnya, hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri, sementara perusahaan yang lain bubar atas dasar hukum. Proses merger dapat disederhanakan sebagai perusahaan A merger dengan Perusahaan B akan menjadi Perusahaan A berdasarkan keputusan sah secara hukum.
Mengenai apa itu merger bank, kita dapat merujuk ke pengertian merger bank yang dipaparkan beberapa ahli. Misalnya pengertian merger bank dari Abdul Moin. Merger Bank menurut Abdul Moin ialah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjadi hanya satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum. Sementara perusahaan lain yang menerima merger harus menghentikan aktivitasnya. Kemudian kewajiban perusahaan dan aset perusahaan diambil atau menjadi hak milik perusahaan yang mengambil alih.
Jenis-jenis Merger Perusahaan
Ada beberapa jenis merger. Antara lain: merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama. Seperti yang terjadi di industri perbankan.
Kemudian merger vertikal. Merger vertikal adalah proses merger yang prakteknya terjadi peleburan antara beberapa perusahaan yang saling berhubungan. Umumnya, peleburan terjadi pada alur produksi. Merger seperti ini biasa terjadi di industri otomotif.
Terakhir, merger konglomerat yang berarti penggabungan beberapa perusahaan untuk menghasilkan produk yang tidak ada kaitannya satu sama lain. Tujuan dari merger konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha. Praktik kerjanya umumnya dilaksanakan dengan cara saling bertukar saham antar perusahaan yang dileburkan.
Baca Juga: Erick Thohir Catat Sejarah, Bank Syariah BUMN Merger Hari Ini
Demikian pengertian apa itu merger bank. Pada intinya, merger bank adalah penggabungan dua perusahaan bank menjadi satu merek. Tujuan utama dari merger bank disebutkan untuk memaksimalkan potensi dan melayani proyek-proyek besar atau kegiatan ekonomi yang lebih besar di suatu daerah atau negara. Bila merger bank terjadi antar bank daerah, tentunya perluasan kegiatan ekonomi difokuskan ke daerah tersebut. Akan tetapi, bila terjadi merger bank yang berskala nasional, tentunya target utama dari merger ini ialah pengembangan proyek ekonomi dalam skala nasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Merger Paramount - Warner Bros Mengancam PHK Ribuan Pekerja Film
-
XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar