Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan sejumlah pihak yang ingin berdebat soal UU Cipta Kerja harus mempelajari isi setiap pasalnya.
Hal ini disampaikan Donny sekaligus menegaskan pernyataan Presiden Jokowi yang mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja sesuai teks yang sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Artinya kalau kita mau beradu argumentasi ya kita harus pegang teks yang sama, kita harus merujuk undang-undangnya, periksa betul ya apakah memang yang dituduh selama ini UMP hilang, kemudian cuti hilang pesangon hilang itu benar atau tidak," ucap Donny kepada Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Donny menuturkan, di Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan umumnya akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan. Adapun aturan turunan dari UU Cipta Kerja belum dibuat pemerintah.
"Jangan lupa bahwa undang-undang ini ketentuan umum akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan dan aturannya belum dibuat. Jadi jangan kemudian karena belum dibuat lalu dibilang tidak ada, tidak ada," tutur Donny.
Ia pun menegaskan bahwa cuti, pesangon dan UMP tidak dihilangkan.
Namun terkait detail mengenai cuti, akan diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Jadi cuti tetap ada, cutinya. Tapi detailnya cuti seperti apa nanti dalam aturan aturan lebih spesifik. Artinya kita jangan kemudian mengatakan ini tidak ada, tapi kita belum baca teksnya, kemudian belum juga dibuat aturan turunannya," kata Donny.
Karena itu Donny mengimbau agar para pihak yang menolak Undang-undang untuk duduk bersama membaca kembali teks UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
Menurutnya permasalahan tak akan selesai jika saling melempar keberatan atau tudingan.
"Ya kita harus duduk bareng baca secara seksama undang-undang tersebut. Kalau cuma saling melempar keberatan penolakan, tudingan enggak selesai duduk bareng baca benar tidak buka satu persatu. Setahu saya sih UMP tetap ada tidak hilang, pesangon tetap ada ,cuti tetap ada," katanya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim jika upah minimum buruh tak dihapus di dalam Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Said Iqbal pun menyebut jika faktanya soal UMPS dan UMSK telah dihilangkan saat UU sapu jagat itu disahkan DPR dan pemerintah.
"Faktanya, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan," sebut Said kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
Berita Terkait
- 
            
              69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
- 
            
              Aksi Ricuh Meluas Hingga Budi Kemuliaan, Api Menyala di Tengah Jalan
- 
            
              Tak Mau Surati Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Wagub DKI: Sudah Diwakili
- 
            
              CEK FAKTA: Benarkah Video Ini Bukti Demo UU Ciptaker Adalah Aksi Bayaran?
- 
            
              Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa UMJ Gelar Teatrikal dan Salat Gaib di Jalan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi