Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan sejumlah pihak yang ingin berdebat soal UU Cipta Kerja harus mempelajari isi setiap pasalnya.
Hal ini disampaikan Donny sekaligus menegaskan pernyataan Presiden Jokowi yang mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja sesuai teks yang sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Artinya kalau kita mau beradu argumentasi ya kita harus pegang teks yang sama, kita harus merujuk undang-undangnya, periksa betul ya apakah memang yang dituduh selama ini UMP hilang, kemudian cuti hilang pesangon hilang itu benar atau tidak," ucap Donny kepada Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Donny menuturkan, di Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan umumnya akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan. Adapun aturan turunan dari UU Cipta Kerja belum dibuat pemerintah.
"Jangan lupa bahwa undang-undang ini ketentuan umum akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan dan aturannya belum dibuat. Jadi jangan kemudian karena belum dibuat lalu dibilang tidak ada, tidak ada," tutur Donny.
Ia pun menegaskan bahwa cuti, pesangon dan UMP tidak dihilangkan.
Namun terkait detail mengenai cuti, akan diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Jadi cuti tetap ada, cutinya. Tapi detailnya cuti seperti apa nanti dalam aturan aturan lebih spesifik. Artinya kita jangan kemudian mengatakan ini tidak ada, tapi kita belum baca teksnya, kemudian belum juga dibuat aturan turunannya," kata Donny.
Karena itu Donny mengimbau agar para pihak yang menolak Undang-undang untuk duduk bersama membaca kembali teks UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
Menurutnya permasalahan tak akan selesai jika saling melempar keberatan atau tudingan.
"Ya kita harus duduk bareng baca secara seksama undang-undang tersebut. Kalau cuma saling melempar keberatan penolakan, tudingan enggak selesai duduk bareng baca benar tidak buka satu persatu. Setahu saya sih UMP tetap ada tidak hilang, pesangon tetap ada ,cuti tetap ada," katanya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim jika upah minimum buruh tak dihapus di dalam Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Said Iqbal pun menyebut jika faktanya soal UMPS dan UMSK telah dihilangkan saat UU sapu jagat itu disahkan DPR dan pemerintah.
"Faktanya, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan," sebut Said kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
Berita Terkait
-
69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
-
Aksi Ricuh Meluas Hingga Budi Kemuliaan, Api Menyala di Tengah Jalan
-
Tak Mau Surati Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Wagub DKI: Sudah Diwakili
-
CEK FAKTA: Benarkah Video Ini Bukti Demo UU Ciptaker Adalah Aksi Bayaran?
-
Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa UMJ Gelar Teatrikal dan Salat Gaib di Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK