Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan sejumlah pihak yang ingin berdebat soal UU Cipta Kerja harus mempelajari isi setiap pasalnya.
Hal ini disampaikan Donny sekaligus menegaskan pernyataan Presiden Jokowi yang mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja sesuai teks yang sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Artinya kalau kita mau beradu argumentasi ya kita harus pegang teks yang sama, kita harus merujuk undang-undangnya, periksa betul ya apakah memang yang dituduh selama ini UMP hilang, kemudian cuti hilang pesangon hilang itu benar atau tidak," ucap Donny kepada Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Donny menuturkan, di Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan umumnya akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan. Adapun aturan turunan dari UU Cipta Kerja belum dibuat pemerintah.
"Jangan lupa bahwa undang-undang ini ketentuan umum akan diatur diatur secara lebih lengkap dan detail di aturan turunan dan aturannya belum dibuat. Jadi jangan kemudian karena belum dibuat lalu dibilang tidak ada, tidak ada," tutur Donny.
Ia pun menegaskan bahwa cuti, pesangon dan UMP tidak dihilangkan.
Namun terkait detail mengenai cuti, akan diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Jadi cuti tetap ada, cutinya. Tapi detailnya cuti seperti apa nanti dalam aturan aturan lebih spesifik. Artinya kita jangan kemudian mengatakan ini tidak ada, tapi kita belum baca teksnya, kemudian belum juga dibuat aturan turunannya," kata Donny.
Karena itu Donny mengimbau agar para pihak yang menolak Undang-undang untuk duduk bersama membaca kembali teks UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
Menurutnya permasalahan tak akan selesai jika saling melempar keberatan atau tudingan.
"Ya kita harus duduk bareng baca secara seksama undang-undang tersebut. Kalau cuma saling melempar keberatan penolakan, tudingan enggak selesai duduk bareng baca benar tidak buka satu persatu. Setahu saya sih UMP tetap ada tidak hilang, pesangon tetap ada ,cuti tetap ada," katanya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim jika upah minimum buruh tak dihapus di dalam Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Said Iqbal pun menyebut jika faktanya soal UMPS dan UMSK telah dihilangkan saat UU sapu jagat itu disahkan DPR dan pemerintah.
"Faktanya, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan," sebut Said kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
Berita Terkait
-
69 Sepeda Motor Massa FPI Cs Diamankan, Polisi Akan Periksa Pemiliknya
-
Aksi Ricuh Meluas Hingga Budi Kemuliaan, Api Menyala di Tengah Jalan
-
Tak Mau Surati Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Wagub DKI: Sudah Diwakili
-
CEK FAKTA: Benarkah Video Ini Bukti Demo UU Ciptaker Adalah Aksi Bayaran?
-
Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa UMJ Gelar Teatrikal dan Salat Gaib di Jalan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?