Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengkritisi penggunaan istilah cacat untuk merujuk penyandang disabilitas yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan kata cacat tersebut menambah polemik keberadaan UU Ciptaker.
Bahkan diketahui penggunaan istilah cacat terdapat dalam draf final UU Ciptaker setebal 812 halaman. Salah satu penggunaan kata cacat yang disorot ialah sebagaimana terdapat dalam halaman 297 mengenai kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 huruf i.
Pasal itu berbunyi; "menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia."
Menurut Fajri, istilah cacat dalam draf terbaru menunjukkan bahwa pembentukan UU Ciptaker telah abai terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
"Pengabaian itu terjadi karena pengetahuan yang minim dari anggota DPR dan juga memang sejak awal kelompok disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan diberikan ruang partisipasi yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya," kata Fajri kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Fajri berujar dengan masih adanya kata cacat maka potensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam implementasinya sangat besar. Penyandang disabilitas masih dianggap sebagai beban. Sehingga, upaya perbaikan kebijakan pasca disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akan mundur bahkan kembali dari titik awal.
"Selain itu, dengan masih adanya kata cacat dalam UU Cipta Kerja menunjukan ada pertentangan dengan Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas, dan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.
Sementara itu, Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan juga menyatakan hal senada dengan Fajri. Ia memandang DPR dan pemerintah tidak bersungguh - sungguh memahami perjuangan inklusi yang dilakukan oleh teman-teman disabilitas.
"Padahal UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah terbit 4 tahun yang lalu, penggunaan kata cacat yang masih terdapat pada UU Cipta Kerja ini membuat kami para aktivis gerakan disabilitas menjadi ragu akan keseriusan DPR dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif di Indonesia," kata Fuad.
Baca Juga: Polda Kalbar Kirim Surat ke Disdik, Larang Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja
Menurut Fuad, penggunaan istilah cacat bukan penyandang disabilitas di dalam UU Ciptaker membuat Indonesia mundur seperti zaman Orde Baru.
"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Aktivis Gelar Aksi Protes Provokatif Terhadap Israel, Main Bola Gunakan Replika Kepala Netanyahu
-
Niatnya Nantang, Malah Kena Ulti! Serangan Balik RK Bikin Posisi Lisa Mariana Makin Kritis
-
Tanggul Beton di Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Komisi IV DPR Agendakan Panggil KKP Senin Depan
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!