Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengkritisi penggunaan istilah cacat untuk merujuk penyandang disabilitas yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan kata cacat tersebut menambah polemik keberadaan UU Ciptaker.
Bahkan diketahui penggunaan istilah cacat terdapat dalam draf final UU Ciptaker setebal 812 halaman. Salah satu penggunaan kata cacat yang disorot ialah sebagaimana terdapat dalam halaman 297 mengenai kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 huruf i.
Pasal itu berbunyi; "menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia."
Menurut Fajri, istilah cacat dalam draf terbaru menunjukkan bahwa pembentukan UU Ciptaker telah abai terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
"Pengabaian itu terjadi karena pengetahuan yang minim dari anggota DPR dan juga memang sejak awal kelompok disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan diberikan ruang partisipasi yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya," kata Fajri kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Fajri berujar dengan masih adanya kata cacat maka potensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam implementasinya sangat besar. Penyandang disabilitas masih dianggap sebagai beban. Sehingga, upaya perbaikan kebijakan pasca disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akan mundur bahkan kembali dari titik awal.
"Selain itu, dengan masih adanya kata cacat dalam UU Cipta Kerja menunjukan ada pertentangan dengan Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas, dan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.
Sementara itu, Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan juga menyatakan hal senada dengan Fajri. Ia memandang DPR dan pemerintah tidak bersungguh - sungguh memahami perjuangan inklusi yang dilakukan oleh teman-teman disabilitas.
"Padahal UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah terbit 4 tahun yang lalu, penggunaan kata cacat yang masih terdapat pada UU Cipta Kerja ini membuat kami para aktivis gerakan disabilitas menjadi ragu akan keseriusan DPR dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif di Indonesia," kata Fuad.
Baca Juga: Polda Kalbar Kirim Surat ke Disdik, Larang Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja
Menurut Fuad, penggunaan istilah cacat bukan penyandang disabilitas di dalam UU Ciptaker membuat Indonesia mundur seperti zaman Orde Baru.
"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa