Suara.com - DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat panitia khusus (Pansus) membahas masalah di pelabuhan Marunda.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) tak terima dianggap sengaja tak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
Direktur Utama (Dirut) PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tak dilaksanakan karena pemegang saham tak memberikan kepastian.
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku salah satu pemegang saham disebutnya selalu menjawab masih menunggu persetujuan untuk menggelar RUPS tiap diajukan.
“Kondisi dua pemegang saham (KBN) dan sedang dispute (ada perselisihan). Jadi kami sebagai anak perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. PT KBN selalu menjawab menunggu persetujuan pemegang saham, sehingga tidak bisa dilakukan RUPS sampai sekarang,” ujar Widodo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, Widodo menyebut pihaknya siap jika laporan keuangannya diminta untuk diaudit.
Ia juga menyebut KCN selalu rutin membuat laporan keuangan tiap bulan.
“Laporan keuangan setiap bulan itu kami membuat, memang masih in house, ini bahan untuk diaudit. Setiap bulan kami tandatangani bersama seluruh direksi dan kita kirim ke pemegang saham,” kata Widodo.
Ia menganggap saat ini pihaknya tengah fokus untuk menyelesaikan pembangunan pelabuhan Marunda. Namun ia mempertanyakan tindakan KBN yang mencoret nama KCN dari pengajuan Amdal.
Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI: Negara Terancam Rugi Rp 55 Miliar
“Kami ini pemegang izin membangun pelabuhan, bukan PT KBN. Anehnya, kok PT KBN mencoret nama PT KCN dalam pengajuan analisa dampak lingkungan (Amdal). Ini kan aneh,” pungkasnya.
Bahas Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI: Negara Terancam Rugi Rp 1,8 triliun
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta tengah gencar membahas soal kisruh di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya permasalahan ini dinilai bisa membuat rugi negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Diketahui, PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN dengan PT Karya Teknik Utama (KTU). KBN memiliki saham sebesar 15 persen dan sisanya dipegang KTU.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KBN DPRD DKI, August Hamonangan mengatakan potensi kerugian pertama adalah karena KCN dinilai tak pernah membagikan dividen dari pengelolaan pelabuhan Marunda kepada KBN. Hal ini merugikan Pemprov DKI karena KBN biro Jakarta sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jakarta.
Bahkan, kata August, dividen ini tak pernah dibagikan sejak tahun 2015. Pembagian dividen terakhir melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terjadi pada tahun 2014 dengan nilai Rp 3 miliar lebih.
Berita Terkait
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri