Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020), hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang ini digelar setelah sebelumnya ditunda lantaran keduanya mengalami sakit.
"Iya (sidang tuntutan Benny dan Heru), rencananya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Sedianya, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/9/2020) lalu. Namun sidang itu terpaksa ditunda lantaran terdakwa Benny terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Adhyaksa.
Sedangkan, terdakwa Heru persidangannya sempat ditunda lantaran juga mengalami sakit namun bukan terinfeksi virus Covid-19.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.
"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.
Baca Juga: Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan
"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.
"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.
Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.
"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.
Sedangkan terdakwa lain yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.
"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.
Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.
"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain katerna terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.
Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.
Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Berita Terkait
-
Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro
-
Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom
-
Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
-
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
-
Aset di Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Benny Tjokrosaputro
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Buntut Saling Sindir Purbaya-Trenggono, Analis Ingatkan Persepsi Publik Kabinet Tak Kompak
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang