Suara.com - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalimi mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatangubernur Aceh periode 2017-2022.
Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata di Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).
Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Dalimi tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
"Di UUPA, dimulai dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat.
Mengenai tindaklanjut keppres, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.
Baca Juga: KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
Dalam laporan Antara, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. [Antara]
Berita Terkait
-
Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka
-
5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
-
Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari