Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap peran Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat yang ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa penangkapan, penetapan status tersangka, hingga berujung penahanan terhadap Jumhur berkaitan dengan kicauannya di media sosial. Dimana Jumhur melalui akun Twitter @jumhurhidayat dituding telah menyebarkan ujaran kebencian hingga mengakibatkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan demonstran saat menolak UU Cipta Kerja.
"Pola dari hasutan JH di akun twitternya nulis salah satunya undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa twitnya. Ini salah satunya," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo mengklaim jika penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jumhur. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; handphone, akun Twitter hingga hardisk.
"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian, tersangka JH ini, dan kemudian tersangka menyebarkan. Motifnya menyebarkan muatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancamannya 10 tahun," kata Argo.
Tiga Petinggi KAMI
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Jumhur pada Selasa (13/10).
Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia
Dihari yang sama petinggi KAMI lainnya, yakni Syahganda Nainggolan juga ditangkap. Anggota Komite Eksekutif KAMI itu ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dinihari di kediamannya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, pada Senin (12/10) Deklator KAMI Anton Permana juga ditangkap. Dia ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketiga petinggi KAMI tersebut turut dihadirkan oleh Bareskrim Polri saat merilis pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sore tadi. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye.
Berita Terkait
-
Tangis Lisa Mariana Pecah! Hasil DNA Ungkap 'Kemiripan' dengan Ridwan Kamil, Kok Bisa?
-
Lisa Mariana Gandeng Pacar Baru ke Bareskrim, Senyum Sumringah di Tengah Kasus dengan Ridwan Kamil
-
Mengurai Cinta yang Tak Terucap Lewat Ulasan Buku 'Maafkan Kami Ya Nak'
-
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Kompolnas Ajak Masyarakat Serahkan Rekaman Bukti ke Polisi
-
Berkas Kasus Kematian Affan Dilimpahkan ke Bareskrim, Komnas HAM Yakin Ada Dugaan Tindak Pidana
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan