Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap peran Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat yang ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa penangkapan, penetapan status tersangka, hingga berujung penahanan terhadap Jumhur berkaitan dengan kicauannya di media sosial. Dimana Jumhur melalui akun Twitter @jumhurhidayat dituding telah menyebarkan ujaran kebencian hingga mengakibatkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan demonstran saat menolak UU Cipta Kerja.
"Pola dari hasutan JH di akun twitternya nulis salah satunya undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa twitnya. Ini salah satunya," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo mengklaim jika penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jumhur. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; handphone, akun Twitter hingga hardisk.
"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian, tersangka JH ini, dan kemudian tersangka menyebarkan. Motifnya menyebarkan muatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancamannya 10 tahun," kata Argo.
Tiga Petinggi KAMI
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Jumhur pada Selasa (13/10).
Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia
Dihari yang sama petinggi KAMI lainnya, yakni Syahganda Nainggolan juga ditangkap. Anggota Komite Eksekutif KAMI itu ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dinihari di kediamannya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, pada Senin (12/10) Deklator KAMI Anton Permana juga ditangkap. Dia ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketiga petinggi KAMI tersebut turut dihadirkan oleh Bareskrim Polri saat merilis pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sore tadi. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye.
Berita Terkait
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan