Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi.
Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai tanggal 13 sampai 31 Oktober 2020. Seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran.
“Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah, guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,” terang Iwan Syahril saat membuka seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2, 3, 4 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta (14/10).
Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2800 guru. Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.
Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan bibit-bibit unggul pemimpin Indonesia di masa yang akan datang.
Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 13 Oktober s.d. 7 November 2020 yang meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan tanggal 13 Januari s.d. 11 Maret 2021 seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Mahasiswa PGSD UNM Lolos Tahap Insentif PKM 2020 Kemendikbud
Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak yang akan mulai dibuka pada tanggal 20 Oktober - 12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020.
Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021. Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Direncanakan, sebanyak 405900 Guru Penggerak dapat diperoleh pada Tahun 2024. Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia.
Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman. Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta. Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak.
Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Berita Terkait
-
Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan : Bagus Dong
-
Dewas Ungkap Firli Ingin Kasus Gratifikasi Kemendikbud Dipegang KPK
-
Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan
-
Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel