Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye negatif atau negative campaign dalam persaingan pemilihan umum itu wajar dilakukan. Sedangkan yang dilarang untuk dilakukan para peserta calon (paslon) ialah kampanye hitam atau black campaign.
Tito menyarakan para paslon bisa bersaing secara sehat dan menerapkan kampanye positif dengan mengekspos kelebihan masing-masing untuk meraup banyak suara. Ia juga tidak mempermasalahkan ketika ada kampanye negatif.
Kampanye negatif yang dimaksud ialah mengumbar kelemahan lawan.
"Boleh juga ekspos kelemahan lawan, negatif campaign juga enggak masalah. Petahana A pada saat menjabat banyak kelemahannya di bidang ini, ini, ini, janjinya enggak dipenuhi nih, kalau saya menang saya akan lakukan perbaikan ini, ini, itulah negative campaign," kata Tito dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas pada Selasa (20/10/2020).
Sementara yang tidak diperbolehkan itu ialah kampanye hitam. Kampanye hitam itu mengandung informasi-informasi bohong alias hoaks yang disampaikan paslon kepada paslon lainnya dengan tujuan menjatuhkan.
Tito menyebut bagi paslon yang melakukan kampanye hitam bisa ditindak pidana.
"Kalau sarana IT bisa UU ITE, kalau sarana lain bisa gunakan fitnah, pencemaran nama baik segala macam," ujarnya.
"Kalau timbulkan kerusuhan bisa lebih parah lagi UU Nomor 1 tahun 1946, penghasutan," imbuh Tito.
Secara umum, mantan Kapolri tersebut berharap seluruh paslon yang berlomba di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa berkompetisi secara sehat. Siapapun yang sudah berkomitmen untuk bertarung maka sudah harus siap dengan segala hasil akhirnya.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Paslon Pilkada Medan Akhyar-Salman, Ada Apa?
"Jangan sampai siap menang, tidak siap kalah. Pasti ada yang emang ada yang kalah tapi kompetisinya harus sehat, oleh karena itu gunakan cara sehat juga."
Berita Terkait
-
KPU Minta Pemilih Tolak Politik Uang di Pilkada 2020
-
MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?
-
KIPP Sumbar: Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye
-
KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
-
Bawaslu Kepri: Masker Jangan Dimanfaatkan Paslon untuk Berpolitik di Masjid
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'