Suara.com - Sebagian massa aksi dari sektor buruh yang menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah membubarkan diri. Mereka yang berada di sisi kanan kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat pulang sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, massa buruh yang berada di sisi kiri, tepatnya di depan kawat berduri yang terletak di samping gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih menyurakan aspirasinya dengan berbagai macam orasi.
Pantauan Suara.com dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), massa aksi tampak menyemut hingga kolam yang berada di sisi seberang Patung Kuda. Bahkan, ribuan sepeda motor milik massa aksi jug terparkir di kawasan tersebut.
Bertemu KSP
Perwakilan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) saja yang melakukan pertemuan dengan KSP. Mereka diterima oleh Deputi IV KSP, Juri Ardianto di kawasam Istana.
"Kami itu berharap untuk diterima presiden. Kan semua juga kalau presiden mendengarkan bisa langsung kan. Ya kalau masalah puas jelas kami tidak puas," kata Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi usai melakukan mediasi ditemui di lokasi, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, dalam pertemuan mediasi itu pihaknya menyampaikan surat soal permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.
"Kita sampaikan kepada presiden intinya bahwa UU Cipta Kerja acara prosedur cacat. Menurut pakar prosedur itu jantungnya hukum, menurut teori itu jantungnya hukum prosedur itu. Sehingga jika prosedurnya tidak benar ya substansinya akan bermasalah. Terbukti kan kita lihat ada halaman-halaman berubah ubah," ungkapnya.
Selain itu, Arif juga menyampaikan agar para menteri atau pembantu presiden dievaluasi kinerjanya. Ia mengatakan, para menteri bekerja tidak sesuai perundang-undangan dan hanya membuat gaduh.
Baca Juga: Marak Poster Ajakan Penjarahan di Bali, Polisi Bentuk Tim Buru Pembuatnya
Berita Terkait
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Momen Prabowo Lepas Kemeja saat Perayaan May Day di Monas, Lalu Dilempar ke Arah Massa Buruh
-
Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur
-
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur
-
Pesan untuk Buruh di May Day 2024: Kita Bakal Dipimpin Orang yang Tangannya Berlumuran Darah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas