Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut selain Brigjen Pol EP, ada belasan anggota Polri lain yang diduga tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Namun, mereka hingga kekinian belum diketahui bagaimana proses tindaklanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya mengungkapkan bahwa diawal kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Brigjen EP telah dicopot dari jabatannya sebagai Karobinkar SSDM Polri.
Bahkan Brigjen EP ketika itu disebut Neta sempat ditahan dan diperiksa Divisi Propam Polri bersamaan belasan anggota lain lantaran diduga tergabung dalam kelompok LGBT.
"Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Brigjen EP dicopot, diperiksa dan ditahan propam terkait isu LGBT. Bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT," kata Neta kepada wartawan, Kamis (22/10) kemarin.
Kendati begitu, Neta menyampaikan bahwa kekinian Polri hanya menjelaskan proses kasus yang menjerat Brigjen EP. Sedangkan, belasan anggota Polri yang turut ditahan bersama Brigjen EP karena isu LGBT itu tidak ada titik terangnya.
"Apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan. Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian," katanya.
Neta berpendapat jika Polri sudah semestinya bersikap transparan terkait isu LGBT di dalam lingkungan internalnya. Sehingga diharapkan perilaku yang dinilai sebagai perbuatan tercela itu tidak lagi terjadi.
Baca Juga: 5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis
"Bagaimana pun kasus LGBT seperti ini tidak boleh terulang lagi, untuk itu Polri perlu mengantisipasinya dan bersikap transparan terhadap isu LGBT di jajarannya," pungkas Neta.
Sanksi Tegas
Brigjen EP diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan. Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan dengan melakukan perbuatan tercela yakni tergabung dalam kelompok LGBT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) kemarin.
Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.
Berita Terkait
-
5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis
-
Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT
-
IPW Sebut Selain Brigjen EP Ada Belasan Anggota Polri Diduga Terjerat LGBT
-
Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis, Ditayangkan Lewat Film Ini
-
Tak Hanya Brigjen EP, IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polri Diduga LGBT
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan